SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono, mengungkapkan, selama ini tidak ada yang melarang menambang pasir di sepanjang bantaran sungai Bengawan Solo, karena kegiatan tersebut sudah ada sejak jaman nenek moyang.
“Tapi satu, yaitu tidak boleh menggunakan alat mekanik,” ujarnya dalam acara peningkatan kapasitas aparatur tentang penegakan hukum terhadap penambang pasir di Ruang Angling Dharma Lantai II kantor Pemkab setempat, Rabu (11/2/2015).
Dia mengungkapkan, pernah melakukan operasi penambang pasir mekanik beberapa tahun lalu. Kala itu mendapatkan 87 unit alat penyedot pasir, dan meletakkannya di dalam gudang yang sudah disiapkan oleh Pemkab.
“Celakanya lagi, alat-alat tersebut dicolong oleh Satpol PP sampai barang buktinya habis,” ujarnya.
Setyo menyatakan, saat ini pelaku penambang pasir ilegal didominasi dari pengusaha luar daerah dengan mengajak masyarakat sekitar sebagai pekerja. Inilah yang menyebabkan kerawanan sosial, karena saat ditindak mereka akan kehilangan mata pencaharian.
“Oleh karena itu, kita akan membentuk tim dan membuat langkah yang nyata dan strategi baru. Tolong setelah pertemuan ini ada tindak lanjut dari semua pihak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan Umum dan gas, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Jatim, Didik Agus Wijanarko, menyampaikan, akan membentuk tim yang terdiri dari Pemkab, Pemprov, TNI, dan Polri untuk menindak tegas penambangan pasir ilegal di Bojonegoro.
“Satu tekad satu tujuan untuk melakukan penindakan secara hukum,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, untuk penertiban bukan lagi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja namun Polda Jatim. Tim ini langsung melakukan penindakan langsung kepada para pelaku penambangan pasir mekanik.
“Polda siap memback up secara keseluruhan saat kami melakukan penindakan tersebut, tapi waktunya tidak akan kami sampaikan,” tukasnya. (rien)Â