Dibayar Rp1 Milyar, Pemblokiran Selesai

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko

Bojonegoro – Setelah dimediasi, dua kontraktor lokal yaitu CV Jawa Express dan CV Chandra Kharisma, mengakhiri aksi pemblokiran akses jalan menuju proyek rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (Engineering Procurement and Constructions/EPC)-5, Banyuurip, Blok Cepu. Dalam pertemuan itu mereka dijanjikan oleh perwakilan operator ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) untuk dipertemukan dengan PT Rekayasa Industri – PT Hutama Karya (HK), pelaksana proyek EPC-5 Banyuurip.

Mediasi dilaksanakan di kantor CV Jawa Express di Jalan Raya Bojonegoro – Padangan, tepatnya di Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Hadir dalam pertemuan itu perwakilan EMCL, Albert, dari perwakilan Rekind – HK, Budiono, Ika dan dua kontraktor lokal Jaswadi Dirut CV Chandra Kharisma, dan Hadi Dirut CV Jawa Express.

“Alhamdulillah hari ini langsung dibayar sebesar Rp1 milyar dibagi dua. Yakni saya dengan pak Jaswadi Dirut CV Chandra Kharisma, Mas,” kata Dirut CV Jawa Express, Hadi kepada suarabanyuurip.com seusai pertemuan.

Dia menjelaskan, untuk pembayaran sisa tagihan akan dilakukan oleh Rekind – HK pada minggu depan senilai Rp1,5 milyar. “Sisanya akan dibayar dengan cara melalui kridit suplier (KS), Mas,” ujur dia.

“Kami tunggu janji-janjinya ini. Jika diingkari lagi jangan salahkan kami kalau akan mengerahkan massa yang lebih besar untuk menutup total proyek EPC-5,” tegas Dirut CV Chandra Kharisma, Jaswadi.

Terpisah, Humas PT Rekind, Wandi Sendjaja ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut hingga berita ini diturunkan belum memberi jawaban.(sam

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *