SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah, mengabulkan penyelesaian sengketa Informasi Publik antara Farid Rudiantoro, Koordinator Aliansi Masyarakat Cepu (AMC), Kabupaten Blora, dengan PT Geo Cepu Indonesia (PT GCI), Kerjasama Operasi (KSO) Pertamina EP dalam pengelolaan sumur minyak tua.
Pengabulan penyelesaian sengketa itu tertuang dalam surat bernomor 047/KI-JTG/II/2015 tertanggal 9 Pebruari 2015 yang ditanda tangani oleh Ketua KIP Jawa Tengah, Rahmulyo Adiwibowo. Dengan perihal undangan para pihak yang bersengketa.
Surat KIP tersebut ditujukan kepada Farid Rudiantoro sebagai Pemohon, PT Pertamina Bussines Partnership sebagai termohon 1, dan PT Geo Cepu Indonesia sebagai termohon 2.
Farid Rudiantoro membenarkan dengan adanya surat undangn tersebut. Dia menjelaskan, surat tersebut merupakan tindak lajut dari laporan yang telah dia sampaikan kepada KIP Provinsi Jawa tengah beberapa waktu lalu.
“Selama ini memang tidak ada transparansi dari PT GCI,†katanya kepada suarabanyuurip.com, Minggu (15/2/2014).
Sebelumnya, Farid meminta keterbukaan informasi dari PT GCI terkait dokumen-dokumen kontrak kerjasama dan dokumen lain yang berkaitan dengan pemenangan lelang terhadap Pengelolaan sumur Eks- Pertamina Asset 4 Field Cepu. Dia menganggap ada ketidakberesan dari proses lelang hingga kemenangan lelang PT GCI.
Karena dari kontrak yang telah ditandatangani itu mengindikasikan adanya potensi kerugian Negara hingga puluhan triliun rupiah dari kontrak yang saat ini berjalan.
Untuk diketahui dalam surat tersebut, materi yang disengketakan dengan PT Pertamina Businnes antralain mengenai dokumen kontrak Kerjasama antara PT Pertamina Businnes dengan PT Geo Cepu Indonesia, dokumen pemenang lelang kerjasama operasional atas nama PT Geo Cepu Indonesia, dokumen aturan atau dokumen lain yangmengatur tentang kontrak kerjasama atara PT Geo Cepu Indonesia tentang Pertamina Asset 4 Field Cepu.
Sedangkan materi yang disengketakan dengan PT Geo Cepu Indonesia antara lain dokumen proses lelang pengadaan mobil tahap pertama dan retender, dokumen pemenang lelang pengadaaan mobil atas nama PT Nusa Bakti dan dokumen aturan atau dokumen lain yangmengatur tentang kontrak pengadaan mobil antara PT Geo Cepu Indonesia dengan PT Nusa Bakti.
Sidang Ajudikasi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada hari selasa (17/2), bertempat di KIP Jateng, Jalan Trilomba Juang No. 18 Semarang.(ams)