SuaraBanyuurip.com – Ahmad SampurnoÂ
Blora – Kerjasa Operasi (KSO) Pertamina EP, PT Geo Cepu Indonesia (PT GCI) memastikan menghadiri undangan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah dalam penyelesaian sengketa Informasi Publik antara Farid Rudianto, Koordinator Aliansi Masyarakat Cepu (AMC) Kabupaten Blora.
Rencananya, GCI mewakilkan dua orang dari manajemen yang berada di Jakarta dalam sidang Ajudikasi Sengketa Informasi Publik di Kantor KIP Jateng Jalan Trilomba Juang No.18 Semarang pada Selasa (17/2/2015) besuk, antara Farid Rudiantoro dengan PT GCI.
“Yang mewakili legal dari Jakarta 2 orang,†kata Head Operation Support PT GCI, Hery Mutiara kepada suarabanyuurip.com, Senin (16/2/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya, KIP Jawa Tengah, telah mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik Farid Rudiantoro terhadap PT GCI, KSO Pertamina EP dalam pengelolaan sumur minyak tua. Pengabulan  itu sesuai surat bernomor 047/KI-JTG/II/2015 yang ditanda tangani Ketua KIP Jateng, Rahmulyo Adiwibowo, tertanggal 9 Februari 2015 dengan perihal undangan para pihak yang bersengketa.
Surat tersebut ditujukan kepada Farid Rudiantoro sebagai Pemohon, PT Pertamina Bussines Partnership sebagai termohon 1, dan PT Geo Cepu Indonesia Sebagai termohon 2. Surat KIP itu merupakan tidak lajut dari laporan yang telah disampaikan Farid kepada KIP Jateng tentang tidak adanya transparansi dari PT GCI.
Sebelumnya, Farid meminta keterbukaan informasi dari PT GCI terkait dokumen-dokumen kontrak kerjasama dan dokumen lain yang berkaitan  dengan pemenangan lelang oleh PT GCI terhadap Pengelolaan sumur Eks- Pertamina Asset 4 Field Cepu. Dia menganggap ada ketidakberesan dari proses lelang hingga kemenangan lelang PT GCI.
Sehingga, dari Kontrak yang telah ditandatangani itu mengindikasikan adanya potensi kerugian Negara hingga puluhan triliun rupiah dari kontrak yang saat ini berjalan.
Dalam surat tersebut, materi yang disengketakan dengan PT Pertamina Businnes antra lain mengenai dokumen kontrak kerjasama antara PT Pertamina Businnes dengan PT GCI, dokumen Pemenang lelang kerjasama operasional atas nama PT GCI, dokumen aturan atau dokumen lain yang mengatur tentang kontrak kerjasama atara PT GCI tentang Pertamina Asset 4 Field Cepu.
Sedangkan materi yang disengketakan dengan PT Geo Cepu Indonesia antara lain dokumen proses lelang pengadaan mobil tahap pertama dan retender, dokumen pemenang lelang pengadaaan mobil atas nama PT Nusa Bakti dan dokumen aturan atau dokumen lain yang mengatur tentang kontrak pengadaan mobil antara PT Geo Cepu Indonesia dengan PT Nusa Bakti.(ams)
Â