Polres Mengaku Bingung Atas Laporan BLH

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Polres Bojonegoro mengaku bingung atas laporan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab setempat beberapa waktu lalu, terkait kerusakan lingkungan yang terjadi di sumur tua. Hal ini dikarenakan laporan yang dikirimkan dua kali itu, tidak menyebutkan titik mana saja yang mengalami kerusakan lingkungan.

“Ya, kami bingung mau menindak yang mana, sumur tua itu kan luas,” sergah Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Indra Ponzi, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (16/2/2015).

Dia mengatakan, masalah sumur tua di Bojonegoro sekarang ini sangat kompleks, sehingga butuh waktu untuk melakukan pemetaan mana itu sumur legal, mana yang ilegal. Bahkan untuk membuktikan adanya pencemaran harus mendatangkan saksi ahli.

“Butuh saksi ahli yang menyebutkan itu pencemaran lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bojonegoro, Tedjo Sukomono, menegaskan, telah melaporkan aktivitas di sumur tua ke kepolisian karena dianggap ilegal yang mengakibatkan pencemaran serta kerusakan lingkungan.

“Laporan kami ke Kepolisian waktu itu saat terjadi blow out di Desa Wonocolo,” imbuhnya.

Baca Juga :   Reparasi Sumur Tapen Dikeluhkan Warga

Pihaknya menyatakan, para penambang juga telah melakukan banyak pelanggaran, diantaranya,  menggunakan alat mekanik untuk melakukan pengeboran. Bahkan, mereka tidak memperhatikan aspek lingkungan hidup, dan keselamatan pekerja.

“Kami masih menunggu hasil laporan ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *