SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Bupati Bojonegoro, Suyoto, menyatakan, telah menerima surat tembusan dari Pertamina EP Asset 4, tentang peringatan terakhir kepada KUD Sumber Pangan, dan KUD Usaha Jaya Bersama (UJB), pengelola sumur tua atas berbagai pelanggaran yang dilakukan kedua koperasi tersebut.
“Pelanggarannya apa saja, saya belum membaca detail. Suratnya baru dikirimkan,” kata Suyoto, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (16/2/2015).
Hal itu, menurut Kang Yoto, sapaan akrabnya, membuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro mendapatkan peluang untuk ikut mengelola sumur tua. Teknisnya dengan bentuk Kerjasama Operasi (KSO).
“Karena kami tidak akan memperpanjang rekomendasi kepada dua KUD tersebut,” lanjutnya.
Dia menyebutkan, apabila terdapat revisi Permen 1 Tahun 2008 tentang sumur tua, hanya tinggal bagaimana dibuat mekanismenya saja. Yang penting simple transparan untuk memastikan keterlibatan BUMD atau pihak lain.
Dia menyebutkan, untuk pengelolaan sumur tua tidak perlu Perda, karena dengan Pemerintah Pusat dan Pertamina EP Asset IV memberi kesempatan KSO pada BUMD. Di dalamnya Pemkab bisa ikut serta baik pengawasan, dan penindakan.
“Sekarang ini bagaimana agar siap dan maksimal mengelola lingkungan beserta aspek sosialnya,” tegasnya.(rien)