300 Ha Hutan Cepu Rusak Parah

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Sedikitnya 300 hektar (Ha) lebih, hutan wilayah Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang berada di pegunungan Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, rusak parah. Hal itu diakibatkan adanya penambangan sumur minyak tua secara besar-besaran di wilayah tersebut.

Kondisi itu menjadikan Perhutani KPH Cepu mengambil langkah tegas melaporkan para penambang sumur minyak tua kepada Polres Bojonegoro. Akibat laporan tersebut, para penambang terncam hukuman minimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar. Pasalnya, para penambang talah melanggar Undang-undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

Koordinator Keamanan (Korkam) Perhutani KPH Cepu, Agus Kusnandar dikonfirmasi melalui Humas KPH Cepu, Edisud, menjelaskan, pihaknya telah melakukan laporan pada tanggal 26 Januari lalu kepada Polres Bojonegoro atas kerusakan hutan wilayah kerja KPH Cepu di pegunungan Wonocolo.

Menurutnya, keberadaan penambang di wilayah tesebut telah menimbulkan kerusakan luar biasa di hutan Wonocolo sehingga perhutani sangat dirugikan. “Banyak pohon yang mati dan lingkungan menjadi tercemar,” katanya kepada suarabanyuurip.com, Selasa (17/2/2015).

Baca Juga :   Kemenag Nilai Madrasah Dipinggirkan

Kerusakan tersebut terlihat di Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Kedewan, tepatya di Resort Pemangku Hutan (RPH) Kedewan, persisnya terdapat di lima Petak hutan. Dan lebih dari 300 hektar hutan menjadi rusak akibat aktifitas penambangan.

“Di Petak 2031, petak 2032, petak 2037, petak 2038, petak 2039 dan petak 2164,” tegas Edi.

Menurut dia, tempat tersebut sudah tidak terlihat hutan lagi.  Tapi sudah seperti kampong. Pasalnya, di lokasi itu telah berdiri 18 warung dan 2 mushola. “Selain itu, juga terdapat 269 titik sumur, 154 sumur aktif, dan 82 landasan sumur,” tandas Edi.

Dia melanjutkan, aktifitas penambangan minyak di lokasi itu telah berlangsung belasan tahun bahkan sudah sampai puluhan tahu. “Kalau mulai ramai mungkin sudah belasan tahun. Bahkan di sana sudah ada alat-alat canggih,” ujar Edi, menjelaskan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Indra Ponzi, menjelaskan, pihaknya mengaku telah menerima laporan dari KPH Cepu sejak beberapa waktu lalu atas penambang minyak illegal.

“Memang laporannya sudah kami terima minggu lalu. Sekarang mulai melakukan pengumpulan data untuk menentukan petak-petak wilayah KPH Perhutani Cepu,” tegasnya

Baca Juga :   Pemerintah Pusat Minta Pemda Bantu Awasi Pengguna LPG 3 Kg

Dia menyampaikan, petugas tengah melakukan pengecekan sumur-sumur di wilayah lokasi hutan. Hal ini untuk mengetahui apakah semua perusahaan di sana berada di bawah koordinasi Koperasi. Selain itu untuk memastikan apakah sumur yang dikelola penambang merupakan kawasan KPH Cepu atau sesuai kontrak perjanjian baik dengan KUD (KoperasiUnit Desa) maupun Pertamina EP Asset IV selaku Wilayah Kerja Pertambangan (WKP).

Dia menambahkan, dari laporan yang diterima dari KPH Perhutani Cepu ada ratusan sumur yang kini dikelola oleh penambang. Sehingga membutuhkan waktu lama untuk melakukan pemetaan karena terbatasnya jumlah personil kepolisian.

“Ancaman hukuman jika terbukti melanggar Undang-undang No 18 Tahun 2013 tersebut adalah hukuman minimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar,” tegas Ponzi. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *