SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Sidangan Sengketa Informasi Publik antara Farid Rudiatoro, Koordinator Aliansi Masyarakat Cepu (AMC) dengan PT Geo Cepu Indonesia (PT GCI), Kerjasama Operasi (KSO) Pertamina EP, ditunda sampai minggu depan, tepatnya pada Selasa, (24/2/2015). Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, Selasa (17/2/2015), melalui Ponselnya.
Zainal menjelaskan, bahwa pada persidangan awal tersebut pihaknya baru mempertemukan antar pihak yang bersengketa. Ia mengaku belum bisa memberikan penjelasan yang lebih banyak terkait persidangan.
“Kita baru mempertemukan pemohon dan termohon untuk meminta keterangan identitas masing,†katanya kepada suarabanyuurip.com.
Untuk diketahui, Selasa (17/2/2015) siang tadi, dilaksanakan awal persidangan Ajudikasi Sengketa Informasi Publik antara Farid Rudiantoro dengan PT GCI di Kantor Komisi Informasi Publik Jateng, Jl. Trilomba Juang No. 18 Semarang.
Sidang tersebut dilakukan menyusul dikabulkannnya permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik antara Farid Rudiantoro dengan PT Geo Cepu Indonesia (PT GCI). KSO Pertamina dalam mengelola sumur minyak tua.
Sidang ini merupakan tidak lajut dari laporan Farid yang disampaikan kepada KIP Provinsi Jawa tengah beberapa waktu lalu, tentang tidak ada transparansi dari PT GCI.
Terkait dokumen-dokumen kontrak kerjasama dan dokumen lain yang berkaitan dengan pemenangan lelang oleh PT GCI terhadap Pengelolaan sumur Eks- Pertamina Asset 4 Field Cepu.
Ditengarai, dari Kontrak yang telah ditandatangani itu mengindikasikan adanya potensi kerugian Negara hingga puluhan triliun rupiah dari kontrak yang saat ini berjalan.
Ada beberapa materi yang disengketakan dengan PT Pertamina Businnes antra lain mengenai, dokumen kontrak Kerjasama antara PT Pertamina Businnes dengan PT Geo Cepu Indonesia, dokumen Pemenang lelang kerjasama operasional atas nama PT Geo Cepu Indonesia, dokumen aturan atau dokumen lain yangmengatur tentang kontrak kerjasama atara PT Geo Cepu Indonesia tentang Pertamina Asset 4 Field Cepu.
Sedangkan materi yang disengketakan dengan PT Geo Cepu Indonesia antara lain, Dokumen proses lelang pengadaan mobil tahap pertama dan retender, Dokumen pemenang lelang pengadaaan mobil atas nama PT Nusa Bakti dan Dokumen aturan atau dokumen lain yangmengatur tentang kontrak pengadaan mobil antara PT Geo Cepu Indonesia dengan PT Nusa Bakti. (ams)