SuaraBanyuurip.com – Edy PUrnomo
Tuban – Nelayan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur masih menangkap Rajungan dan Kepiting bertelur sampai saat ini. Padahal Menteri Kelautan dan Perikanan resmi melakukan pelarangan dengan Permen nomor: 1 tahun 2015.
Di sejumlah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Tuban, masih mudah menjumpai orang menjual kepiting ataupun rajungan yang tengah bertelur. Pedagang mengaku tidak tahu kalau hal itu dilarang pemerintah.
“Kalau kepiting ataupun rajungan telur memang banyak yang minat, selain itu harganya juga lebih mahal,â€jelas Suprapti (47), pedagang ikan di TPI Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Dia menjelaskan, harga kepiting maupun rajungan telur mencapai 150-160 ribu perkilogram. Berbeda dengan kepiting jantan dan tidak bertelur yang berharga tidak lebih dari 120 ribu perkilogram.
“Iya jelas lebih mahal karena banyak yang mencari (kepiting telur),â€jelasnya.
Ditanya mengenai larangan dari pemerintah, pedagang kecil ini justru bertanya balik kenapa di larang? Dia juga mengaku tidak tahu adanya larangan yang dimaksud. Dia juga berdalih saat ini belum ada yang menyampaikan larangan ini ke tingkat bawah, termasuk pedagang ikan di TPI setempat.
“Tidak tahu mas. Kenapa kok dilarang?â€tanyanya balik.
“Kalau ada aturan itu kita belum tahu secara pasti, selama ini belum ada yang memberitahu kalau jual ini di larang,â€lanjutnya.
Selain dua jenis hewan ini, pemerintah juga melarang adanya penangkapan lobster yang tengah bertelur. Hanya saja di Tuban selama ini memang tidak begitu banyak pedagang yang menjual tangkapan ini.
Munculnya larangan ini sendiri, di klaim oleh pemerintah untuk menyelamatkan habitat laut dan menjaga keseimbangan ekosistem.(edp)