Kejaksaan Periksa 17 Saksi

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jawa Timur, mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Nur Indayani.

Kepala Seksi Intellejen (Kasi Intel) Kejari Tuban, I Made Endra A.W, mengatakan pemeriksaan ke-17 saksi ini dilakukan secara bertahap.

“Saksi pertama 8 orang, kemudian 5 orang, dan terakhir kemarin 4 orang,” kata Made Endra di kantornya, Rabu (18/2/2015).

“Jadi totalnya sekitar 17 orang saksi yang sudah kita periksa,” lanjutnya.

Ketika ditanya apakah sudah mengajukan ijin pemeriksaan Kades ke Bupati? Made Endra menyatakan, kalau pemeriksaan kepada tersangka sendiri belum dilakukan. Tetapi surat pemberitahuan atas status tersangka yang bersangkutan sudah disampaikan kepada Bupati Tuban.

“Tetapi untuk status tersangka NI sudah diberitahukan kepada Bupati Tuban,” tegasnya.

Sementara ini pihaknya masih melakukan penghitungan kerugian uang kompensasi dari PT Holcim untuk mengganti eks jalan desa senilai  Rp1,3 milayar. Hal ini untuk mengetahui, dari jumlah itu berapa uang yang hilang dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :   IDFoS Gelar Diskusi Program Perhutanan Sosial

“Kami masih menghitung dari total 1,3 Milyar rupiah, berapa uang yang diduga dipergunakan tidak semestinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tandas pria yang awalnya bertugas di Sidoarjo ini menegaskan.

Kades Sawir, Nur Indayani, ditetapkan tersangka Kejaksaan Negeri setelah lembaga penegak hukum ini mendapat laporan dari masyarakat. Penyidik mengendus adanya penyelewengan dana kompensasi dari PT Holcim Indonesia,Tbk, karena perusahaan mempergunakan eks jalan umum desa setempat.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *