SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Institute Development of Society (IDFoS) Indonesia Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar diskusi pertemuan para ahli atau Expertis program pertanian pada Kamis (17/1/2019) di Gedung Rusunawa yang bertempat di Komplek PCNU Bojonegoro.
Acara tersebut, dihadiri oleh Abetnego Tarigan Tenaga Ahli Deputi II Kantor Staff Presiden RI, Purnomo Probo Nugroho, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Bojonegoro, Ali Baharudin Vocal Point program Perhutanan Sosial.
KPH Bojonegoro, KPH Parengan, KPH Padangan, Bappeda Bojonegoro, DPMD Bojonegoro, Ademos, Elsal, SEC, Tropis, LPPNU, Fatayat PCNU, dan Tokoh Masyarakat.
Dalam pertemuan ini banyak hal yang dibicarakan dan dikupas mengenai Program Perhutanan Sosial dan khususnya mengenai percepatan kegiatan tersebut yang diimplementasikan di Bojonegoro.
Ali Baharuddin Selaku Vocal Point Program Perhutanan Sosial mengatakan, Program Percepatan Perhutanan Sosial ini memang sudah seharusnya ada di Bojonegoro. Bahkan tidak boleh tidak, sebab program ini juga merupakan cara sebagai bentuk pengentasan kemiskinan.
“Yaitu bagi masyarakat bantaran hutan,” ujarnya.
Perhutanan Sosial itu memiliki tujuan untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan melalui tiga pilar diantaranya lahan, kesempatan usaha, dan sumberdaya Manusia.
“Salah satunya dengan adanya diskusi ini yakni untuk menemukan strategi dan alternatif pemecahan masalah yang menghambat pelaksanaan Program Perhutanan Sosial di Kabupaten Bojonegoro,” tukasnya.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Deputi II Kantor Staff Presiden RI, Abetnego Tarigan, bahwa selama periode 2007-2014 (selama Tujuh Tahun), hutan yang terjangkau akses kelola masyarakat seluas 0.46 juta hektar (ha).
Sedangkan pada tahun 2015 – 2018 hutan yang terjangkau akses kelola masyarakat seluas tercapai 2.048 juta ha ini berarti ada lonjakan yang sangat signifikan hanya dalam jangka waktu 4 tahun mencapai 450 %.
“Sebenarnya program perhutanan ini bukan hal baru, program ini merupakan program lama yang kita perbarui yaitu bisa dikatakan ada revolusi gitu,” tandasnya.
Namun dari sisi lain, pihaknya mengutarakan tentang hal hal yang bias dikatakan sebagai masukan yang selama ini diterima. Ini diakui program Perhutanan Sosial ini tidak asal mulus dan bias cun up jalan tanpa hambatan tetapi banyak juga pengaruh, masalah dan ke kawatiran atau bisa juga dikatangan sebagai tantangan untuk diselesaikan.
Untuk mewujudkan di lapangan ada konflik masyarakat yang real memang terjadi misal ada tokoh masyarakat yang mengusulkan namun di lain sisi ada objek yang sama di tim verifikasinya alias tumpang tindih usulan.
Disampaikan pula bahwa hal ini juga merupakan sisi kekurangan dalam melakukan sosialisasi, ini harus di intensifkan karena kepahaman dari masyarakat masih kurang di capai, yang kemudian diharapkan adanya sinergitas antar pihak bisa dilakukan bersama.
“Dan ini untuk menuntaskan tugas kemiskinan dan memiliki tanggung jawab bagaimana Program Perhutanan berjalan sesuai tujuan yang ada 2 objek secara teknis mengelola hutan dan ada izin pengelolaan hutan,” tukasnya.
Karena ada kasus pula yang ada di masyarakat mengenai pengurusan Izin penggrapan lahan hutan, masyarakat memiliki mindset atau menganggap bahwa izin penggarapan lahan hutan itu sama dengan sertifikat tanah.
“Hal ini jelas kalau tidak segera ditangani akan menjadikan sebuah konflik,” tegasnya.
Sementara Kepala Cabang Dinas Kehutanan Bojonegoro, Purnomo Probo Nugroho, mengungkapkan, mengenai definisi perhutanan nasional ini bukan hanya sekedar bicara atau menangani akses kelola lahan.
“Tetapi juga menyangkut sistem pengelolaan hutan secara lestari yang mengedapankan masyarakat sebagai pengelola utamanya,” tandasnya.
Jadi tidak sekedar memberikan akses kelola kepada masyarakat tetapi pada sistem pengelolaan itu yang harus di garis bawahi.
Dia menambahkan juga jangan ada isu yang bisa saling bertabrakan misal program ketahanan pangan bisa jadi bertabrakan dengan apa yang sebagaimana kita diskusikan, jadi harus hati-hati terkait dengan sinergi program.
Sebenarnya program Perhutanan Sosial ini sangat terkait dengan perencanaan wilayah, ada tiga hal yag sangat penting terkait keberdaaan hutan yaitu ekomomi, ekologi, dan kelembagaan.
“Kalau kita bicara pertanian, ya ini mungkin harus menjadi kesepakatan kita bersama, bagaimana membagun tiga pilar secara bersama-sama agar tidak terjadi ketimpangan,” tandasnya.
Seperti jatah hutan di Jawa Timur ini hanya 28Â persen, kurang dari yang dipersyaratkan UUD Tahun 1945 No 1 dan tidak ada pemerataan.
Ada lagi hal-hal yang terkait perluasan hutan KPH kawasan hutan lahan kompesasi tidak selalu di wilayah lahan yang di pakai ini menjadi persoalan baru, bicara kemiskinan belum tentu mereka yang difasilitasi butuh sebagaimana yang kita ingikan.
“Kami belum bisa melihat sudah sampai mana dan ini perlu penetapan. Dan berikutnya perlu adanya strategi yang pas, kemudian untuk sertifikasi ini perlu pendamping yang sesuai,” pesannya.
Program ini merupakan lama yang diperbarui dan terevolusi, banyak masalah terkait implementasi program yang terjadi dan bisa jadi dimasing-masing daerah berbeda atau sama. Perlunya sosialisasi mengenai program ini secara intensif ke masyarakat secara utuh.
“Kalu perlu adanya klasifikasi yang akan mendapatkan hak garapan lahan, identifikasi masalah secara menyeluruh yang harus segera untuk ditangani,” lanjutnya.
Diperlukan, sinergisitas para pihak dalam mengimplementasikan program ini sehingga apa yang menjadi tujuan dari program bisa terwujud segera.
Sementara salah satu peserta diskusi, Wanuri menyampaikan, selama ini informasi yang didapat tentang proses program Perhutanan Sosial ini masih minim.
Menurut tokoh masyarakat Desa Bandungrejo, Kecamaytan Ngasem ini, permasalahan yang ada adalah saat menggarap lahan Perhutani ada yang bukan dari daerah asal malah dari daerah lain.
“Kita butuh solusi bersama terkait hal ini,” pungkasnya.(rien)