SuaraBanyuurip.com – Ahmad SampurnoÂ
Blora – Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berencana melakukan relokasi para pedagang yang berada di depan Stasiun besar Cepu. Hal ini menyusul adanya rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi IV (DAOP) Semarang melakukan penataan dan perluasan kawasan parkir di Stasiun Besar Cepu.
Rencana itu memaksa warga yang berdagang di lahan milik PT KAI untuk segera membongkar kios mereka.Â
Menurut Kepala Kelurahan Balun, Nunik Sulistiyo, pihaknya tengah mempersiapkan lahan eks-bengkok kelurahan bagi para pedagang tersebut. Lahan yang dimaksud berdekatan dengan lokasi SPBU Cepu.
“Semua tahapan telah dilakukan, termasuk tahapan alih fungsi lahan,” katanya kepada suarabanyuurip.com, Rabu kemarin.
Nunik menambahkan, tahapan itu telah dilakukan sejak tahun 2010 lalu. Rencana lokasi relokasi itu nantinya bukan hanya digunakan warga di depan stasiun saja, tapi juga Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan menuju terminal dan PKL di Pasar Loak (barang bekas).
Nunik berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora segera memberikan perhatian dengan rencana relokasi tersbut. Pasalnya, PT KAI DAOP IV Semarang telah memberikan batas waktu pembongkaran kios hinga tanggal 1 Maret 2015. Batas waktu itu tertuang dalam surat bernomor UM.001/II/132/D4-2015, tertanggal 16 Pebruari 2015, perihal tanggapan surat Lurah Balun, yang ditandatangani oleh Senior Manager Asset PT KAI DAOP IV Semarang, Eman Sulaiman.
Namun, ada yang berbeda berbeda dengan surat yang diterima warga yang berada di depan Stasiun Besar Cepu. PT KAI DAOP IV Semarang, mengirimkan surat peringatan ke 3 kepada setiap warga penghuni kios pada tanggal 16 Pebruari berisi tentang batas akhir penempatan lahan yang dimajukan dari tanggal 1 Maret menjadi tanggal 23 Pebruari.
Isi dari surat tersebut meminta warga segera membngkar kios. Jika tidak segera dibongkar dalam batas waktu yang ditentukan, yakni 23 Februari, maka kios akan dibongkar paksa. “Baru tadi diberi surat, isinya agar segera mempersiapkan untuk pindah,†sambung Wati, salah satu warga pemilik kios.
Terpisah, Camat Cepu, Mei Nariyono mengatakan, pihaknya juga mendapatkan surat tembusan yang sama dengan Lurah Balun. Dia mengaku tidak mendapat surat tembusan dari PT KAI DAOP IV Semarang, seperti yamgn diterima warga.
Dalam surat peringatan tersebut pihaknya mengatakan bahwa PT KAI tetap melakukan eksuekusi pada tanggal 1 Maret. “Pada surat yang tertanda tanggal 16 ditempat saya, tetap 1 Maret batas akhir para pedagang,†tegas Mei.
Dia menganggap, tanggal 23 yang tertera pada suarat yang diterima warga tersebut hanya siasat pihak PT KAI agar warga segera berkemas. Sehingga, pada tanggal 1 Maret pihaknya tidak perlu repot dalam penertiban.(ams)