Kronologi Pemakaian Tanah untuk Pipa Minyak

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Laksono Basuki (50), warga Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur yang mengaku sebagai pemilik tanah yang dipergunakan penanaman pipa oleh Exxon Mobile Cepu Limited (EMCL) di Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, menceritakan kronologis penggunaan tanah dan belum dibayar sampai sekarang.

Dia mengatakan, mulai mengetahui tanahnya akan ditanam pipa oleh EMCL pada kisaran tengah tahun 2014 lalu. Dia melihat ada pipa yang ditaruh di samping tanah miliknya.

“Saya kemudian tanya tanah saya mau diapakan, kok ada pipanya?”kata Laksono, kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (20/2/2015).

Ketika bertanya seperti itu, seorang petugas meminta kepada dirinya untuk memperbolehkan penggalian terlebih dahulu. Sembari akan diselesaikan permasalahan berjalan sementara proyek dijalankan.

“Kalau memang ini tanah bapak? Nanti akan dibayar sementara proyek ini biar berjalan lebih dulu,”kata Laksono menirukan petugas yang menemuinya.

Haji Soni, sapaan akrab pria ini pun akhirnya mengijinkan, sembari menyiapkan surat-surat kepemilikan tanah, termasuk sertifikat. Dia pun juga meminta supaya tanah tersebut jangan dulu ditanami pipa sebelum pembayaran selesai.

Baca Juga :   Minta Pengurangan Naker Disosialisasikan ke Pemdes

“Tetapi sekitar tanggal 20 Desember waktu Subuh, mendadak pipa tersebut ditanam tanpa ijin terlebih dahulu,”jelasnya.

Tindakan operator yang menanam pipa di pagi buta tanpa pemberitahuan membuat dia berang. Dia bersama beberapa temannya, termasuk dua warga desa setempat akhirnya mendatangi Mapolres Tuban dan mengadukan hal ini.

“Paginya saya langsung ke Polres, dan beruntung Polisi disini mau mempertemukan kami dengan MCL (EMCL),”jelasnya.

Diapun mengakui sudah beberapa kali melakukan mediasi. Tetapi tak kunjung mendapatkan solusi. Karena dia dia bersikukuh meminta semua tanah tersebut dibeli, sementara EMCL hanya bersedia membeli sebagian saja.

“Kita minta semua dibeli, tetapi perusahaan hanya mau beli sebagian saja. Kalau begitu mending dibongkar saja pipanya dari tanah saya,”jelasnya.

Pada hari inipun, mestinya pemilik tanah melakukan pertemuan dengan perwakilan EMCL dengan dimediasi Satreskrim Polres Tuban. Tetapi dari perusahaan tidak datang dan meminta waktu kembali untuk melakukan mediasi.

“Dari EMCL katanya minta mediasi diundur,”jelas Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, ketika dikonfirmasi Suarabanyuurip.com.(edp)

Baca Juga :   Ratusan Pekerja Migas Banyu Urip Ikuti Upacara Bendera HUT ke 77 RI

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *