SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Pemerintah Desa di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan akan mempelajari lebih dulu Peraturan Bupati (Perbub) Nomer 2/2015 tentang pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran dana desa (ADD), dana desa , bagi hasil pajak, dan bagi hasil ristribusi untuk desa di Kabupaten Bojonegor.
“Kita pelajari dulu secara jelas. Agar bisa paham secara keselurahan. Sehingga, kedepan kami bisa melaksanakannya secara lancar,” kata Kades Katur, Sukono kepada suarabanyuurip.com seusai mengikuti sosialisasi di kecamatan, Jumat (20/2/2015).
Dijelaskan, pemahaman yang akan dilakukan lebih pada Perbub baru. Tentunya, belum bisa secara keseluruhan dicerna dalam sosialisasi yang diberikannya tadi. “Maklum karena baru, jadi perlu dipahami dulu, Mas,” jelas pria yang juga Ketua Paguyuban Kades se-Kecamatan Gayam tersebut.
“Kalau saya amati dan saya dengar dalam pemaparan sosialisasi tadi adalah lebih perangkat desa lebih berhati-hati dalam menggunakan semua dana yang ada di desa. Agar kedepan tidak melakukan kesalahan dan berurusan dengan hukum,” sambung Kepala Urusan umum Desa Bonorejo, Suparno.(sam)