HK-Rekind Ingkar Janji Bayar Tunggakan

SuaraBanyuurip.com - Samian Sasongko

Bojonegoro – Janji PT Hutama Karya – Rekayasa Industri (HK-Rekind), membayar sisa tagihan (invoice) yang diajukan CV Jawa Express, dalam pekerjaan proyek engineering procurement and construction (EPC) -5 Banyuurip, Blok Cepu, di wilayah Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tak ditepati. Sebelumnya, kontraktor ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) itu akan membayar sisa tagihan senilai Rp4 milyar sesuai kesepakatan pada Jumat (20/2/2015) kemarin.

“Kesepakatannya, HK-Rekind mau bayar senilai Rp1,5 milyar jumat kemarin, ternyata juga tidak ditepati. Katanya masih proses saja terus, Mas,” kata Dirut CV Jawa Express, Hadi kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (21/2/2015).

Dijelaskan, total keseluruhan hutang HK-Rekind yang harus dilunasi adalah senilai Rp4 milyar lebih. Karena sebelumnya sudah dibayar Rp1 milyar setelah dilakukan pemblokiran. Dari pembayaran itu dibagi dengan CV Chandra Kharisma.

Warga Desa Manukan, Kecamatan Gayam, itu berharap, PT HK-Rekind untuk segera membayar sisa hutang yang telah dijanjikan sesuai kesepatakan awal. Sebab dengan telatnya pembayaran selama enam bulan ini telah merugikan perusahaan lokal.

“Sebenarnya, saya sudah males melakukan aksi-aksi di lokasi. Tapi, kadang perusahaan juga tidak mau mengerti perasaan kontraktor lokal juga. Tapi, jika tidak segera dibayar ya apa boleh buat, aksi tetap akan saya lakukan kembali,” ancam Hadi.

Terpisah, Humas Rekind, Wandi Sendjaja ketika dikonfirmasi terkait kejelasan pembayaran invoice yang diajukan CV Jawa Express kepada HK-Rekind belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.(sam)

Baca Juga :   Dishub Minta JOB PPEJ Berkordinasi

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *