Perajin Batu Akik Lamongan Tolak PPnBM

SuaraBanyuurip.comTotok Lamongan

Lamongan-Rencana pemerintah memberlakukan pajak barang mewah mendapat reaksi keras dari kolektor dan perajin batu akik di Lamongan, Jawa Timur. Hal itu menyusul adanya rencana revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253 Tahun 2008 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Para perajin batu akik di Desa Nguwok, Kecamatan Modo, menilai, rencana pemerintah yang akan memasukkan batu akik dalam PPnBM terlalu dipaksakan. “Tidak ada patokan yang relevan jika batu akik dikenakan pajak,” kata salah satu perajin batu akik, Khusnan kepada suarabanyuurip.com, Minggu (22/2/2015).

Menut dia, untuk bisa dikenakan pajak harus ada standarisasi yang jelas. Padahal penjualan batu akik selama ini ditentukan atas patokan suka sama suka. “Kalau ada batu akik bernilai jutaan rupiah itu karena pembelinya suka dan mau membeli. Tidak ada patokan atau standarisasi batu akik seperti perhiasan emas,” tegas Khusnan.

Selain itu naik kelasnya batu akik dikarenakan gencarnya pemberitaan media massa dan juga kepiawaian penjual batu akik dalam menonjolkan kelebihan batu akik sehingga bisa laku hingga jutaan rupiah.

Baca Juga :   Warga Laporkan Lampu Penerangan Jalan Disekitar Sukowati

“Pemilik batu akik tentu akan menonjolkan kelebihan batu akik seheboh mungkin agar pembeli mau membayar batu akiknya dengan harga mahal. Ini yang menjadikan batu akik bisa bernilai jual tinggi hingga ratusan juta rupiah, “ ucapnya.

Kolektor akik Nusantara, Nastain, mengatakan, rencana pemerintah memberlakukan pajak untuk batu akik terlalu mengada-ada. “Tidak ada alasan pemerintah mengenakan pajak untuk batu akik, “ tandas dia.

Dirinya yang sudah puluhan tahun menekuni batu alam tersebut menandaskan patokan batu akik yang mahal itu standarisasinya juga sulit karena katagorinya juga beragam.

“Harga batu akik itu relatif tergantung kesenangan, walau selangka apapun jenis batu namun jika tidak ada yang suka maka tidak akan ada yang membeli,” tutur kolektor 1500 batu akik senusantara ini.(tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *