SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Legalitas Perusahaan Outobus (PO) Sang Engon yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Jatingaleh KM 9.300 Lingkar Tol Jangli, Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (20/2/2015) lalu, dengan korban jiwa sebanyak 18 orang dan 52 orang luka-luka, masih samar. Alasannya, Dinas Perhubungan Bojonegoro, Jawa Timur, hingga saat ini mengaku belum memberikan rekomendasi Bus Sang Engon sebagai bus pariwisata.
“Seharusnya Sang Engon yang termasuk Bus Pariwisata memiliki rekomendasi dari kita karena mengangkut masyarakat dari Bojonegoro,” kata Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Iskandar dikonfirmasi suarabanyuurip.com di sela-sela penyerahan santunan kepada keluarga korban, Senin (23/2/2015).
Untuk memastikan hal itu, Dinas Perhubungan berjanji segera meminta uji petik kepada pemilik PO Sang Engon yang diketahui milik Kepala Desa Jono, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
“Ini untuk mengetahui kelayakan kendaraan dan sopir Sang Engon,” tandas Iskandar.
Untuk saat ini, Iskandar mengaku, belum bisa mengatakan Bus Sang Engon yang membawa 70 penumpang rombongan pengajian Habib Lutfi, Pekalongan, asal Desa Dander itu legal atau ielagal.
“Karena kami belum dapat laporan resmi apakah bus ini memiliki ijin dari Dirjen Perhubungan atau tidak,†pungkasnya.
Sebagimana diberitakan sebelumnya, akibat kecelakaan tragis itu sebanyak 18 orang penumpang Bus Sang Engon meninggal dunia dan 52 orang mengalami luka-luka baik ringan maupun berat. Dari jumlah korban itu sebagian banyak adalah warga Desa Dander.
Hingga saat ini sebagian korban masih mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit di Semarang. Di antaranya RSUP DR Kariadi, RS Bhayangkara, RS Sultan Agung, dan RS Elisabeth satu orang luka berat.(rien)