SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Kontraktor pelaksana proyek Engineering Procurement and Construction (EPC)-5 Banyuurip, Blok Cepu, PT Hutama Karya – Rekayasa Industri (HK-Rekind), menyatakan, saat ini masih terjadi negosiasi antara pemilik lahan dan perusahaan, terkait kerusakan lahan pertanian akibat jebolnya penampungan air (Pon) proyek tersebut.
Humas PT HK, Tony, mengatakan, belum diberikannya ganti rugi bagi petani Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam itu lantaran masih belum ada kesepakatan dari negosiasi. Yang masih belum ada titik temu adalah masalah nilai nominal ganti rugi.Â
“Ganti rugi masih negosiasi,” kata Tony kepada suarabanyuurip.com melalui pesan pendek, Senin (23/2/2015).
Dia jelaskan, negosiasi yang dilakukan untuk memastikan besaran nominal ganti rugi yang harus diberikan. Namun, hingga saat ini masih belum ada kesepakatan.
“Ada yang mintanya tidak sesuai dengan yang lain, dan negonya kita bawa ke Bu Kades,” jelasnya.
Ketika disinggung terkait hasil kroscek di lapangan ada berapa hektar lahan, dan tanaman pertanian milik warga Mojodelik yang terkena dampak baik Pon-5 dan Pon-6. Dia belum memberikan jawaban. Alasannya, karena masih dilokasi Fly Over (FO). (sam)