KPUD Tuban Tunggu Juknis Pilkada

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban, Jawa Timur, sampai hari ini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dikabarkan akan dilaksanakan pada Desember 2015 mendatang.

“Meskipun Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada sudah disetujui DPR RI, tapi KPU Tuban belum menerima Juknis sampai sekarang,” jelas Ketua KPU Tuban, Kasmuri, Rabu (25/2/2015).

Dia mengatakan, Tuban merupakan kota yang rencana Pilkadanya diajukan. Karena semestinya baru melaksanakan Pilkada pada tahun 2016 mendatang.

“Kami masih menunggu penjabaran undang-undang dan petunjuk teknisnya dulu untuk melakukan persiapan Pemilu. Karena Tuban salah satu daerah yang Pilkadanya diajukan,” terang Kasmuri.

Sementara saat ini, proses penganggaran saja belum dilaksanakan karena masih menunggu penjabaran dari UU KPU RI. Termasuk pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan proses lainnya.

“Kalau Juknis sudah ada itu baru dilaksanakan, melakukan langkah-langkah persiapan, pemetaan data pemilih dan berkas calon,” tegas Kasmuri.(edp)

Sebelumnya, masa jabatan Bupati Tuban dan wakilnya baru habis pada 20 Juni 2016 mendatang. Tetapi setelah terbitnya UU ini Tuban akan melaksanakan Pilkada pada bulan Desember tahun 2015 ini. Sehingga diperlukan persiapan cukup ekstra perangkat penyelenggara pemilu karena waktu rencana yang lebih cepat.

Baca Juga :   Kena Efisiensi, Anggaran Perjalanan Dinas ASN Bojonegoro Dipangkas Rp60 Miliar

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *