SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Kecepatan penerbitan sertifikat tanah di Kabupaten Bojonegoro mendapat perhatian dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur (Jatim), Asep Heri. Ia meminta kepada kantor BPN Kabupaten Bojonegoro melakukan langkah percepatan penerbitan sertifikat tanah.
Adapun percepatan dimaksud yakni pada penerbitan sertifikat tanah wakaf, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan juga layanan elektronik dengan melibatkan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Bojonegoro.
“Target percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf dan tempat-tempat ibadah di Kabupaten Bojonegoro jumlahnya ada lebih dari 1.300 bidang tanah,” katanya kepada Suarabanyuurip.com saat agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Kantor BPN Bojonegoro, Selasa (17/6/2025).
Dijelaskan, demi tercapainya target tersebut, terdapat beberapa langkah yang musti dilakukan. Langkah pertama adalah dengan melakukan sensus pendataan bidang tanah wakaf dan tempat ibadah, kemudian dilaksanakan pemberkasan terhadap bidang tanah tersebut.
Setelah pemberkasan lengkap, kemudian tanah wakaf itu bisa didaftarkan, dilanjutkan dengan pengukuran, penelitian data, pengolahan data hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf.
“Intinya negara harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf dan tempat-tempat ibadah,” jelasnya.
Sedangkan terkait pelaksanaan PTSL di Bojonegoro, agar dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2018 tentang percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia.
“Di Bojonegoro masih ada 48.000 bidang tanah belum bersertifikat, sehingga perlu didorong pada 2026 menjadi Kabupaten Bojonegoro Lengkap,” imbuhnya.
Kemudian mengenai program layanan elektronik, Asep menilai, perlu segera dilakukan di Bojonegoro, agar tercipta layanan yang tepat, cepat dan akurat. Untuk mengawali program tersebut, bisa dimulai dari tingkat kelurahan/desa yang ada di tiap-tiap kecamatan.
“Sehingga harus bekerja sama dengan IPPAT maupun seluruh mitra agar berkolaborasi dan bersinergi untuk mewujudkan percepatan penerbitan sertifikat tanah,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala BPN Kabupaten Bojonegoro, Sigit Rahmawan Adi menyatakan, setelah adanya monev dari Kakanwil BPN Jatim, pihaknya akan melakukan tindak lanjut bersama pemangku kepentingan terkait.
“Pembinaan hari ini akan segera ditindaklanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk meningkatkan pelayanan Kantor BPN Bojonegoro,” tandasnya.(fin)