PLN Gencar Tertibkan Pencurian Listrik

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Selama satu tahun ini Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Cepu mengklaim mengalami kerugian hingga Rp670 juta akibat pencurian arus listik di wilayah kerjanya.

Menurut Manajer PLN Rayon Cepu, David Ronaldo, penyusutan itu terjadi lantaran adanya pencurian atau sadapan dari masyarakat dan disebabakan jaringan transmisi yang mencapai 9% akumulasi selama satu tahun dari total persedian tenaga listrik 12 juta KWh.

“Dua persen akibat pencurian yang dilakukan masyarakat dan tujuh persen diakibatkan oleh jaringan transmisi atau penghantar konduktor,” kata dia kepada suarabanyuurip.com, Kamis (25/2/2015).

David menjelaskan, untuk mengurangi susut itu PLN tengah melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang mulai digencarkan sejak bulan oktober 2014. “Untuk satu tahun berjalan ini, kami ditargetkan untuk mengamankan 300.000 KWh,” tegasnya.

Hinga akhir Pebruari, kata David, telah berhasil mengamankan 167.000 Kwh dari hasil penertiban yang selama ini dilakukan, “Jika dirupiahkan, mencapai Rp. 167 juta. Itu termasuk pencurian arus yang tidak bisa direkeingkan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dari pelaksanaan P2TL yang telah dilakukan bersama dengan aparat kepolisian, PLN Rayon Cepu telah menjaring puluhan pelanggan yang melakukan pencurian arus. Kebanyakan merupakan pelanggan golongan rumah tangga serta industri kecil dan menengah.

Modus yang digunakan dalam pencurian arus, menurut David, antara lain dengan memasang kawat wairing. Yakni KWH meter di by pass, sehingga penggunaan arus tidak tercatat dalam rekening tagihan. Umumnya, pemasangan dilakukan dengan bantuan tenaga instalatir yang bukan teknisi dari PLN.

David juga mengungkapkan, dalam pelaksanaan P2TL itu, sebagian masyarakat menanyakan dasar pelaksanaan penertiban.

“Pelaksanaan itu bedasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan dan MOU yang dilakukan atara Direksi dengan Polri,” tegas David.

Dengan tindakan tegas ini diharapkan masyarakat menjadi tahu, bahwa bukan hanya masyarakat saja yang ditindak jika melakukan pelanggaran.
“Akan tetapi jika aparat melakukan pelanggaran juga akan ditindak,” tandas David.

Untuk itu pihakya sampai dengan saat ini gencar menerjunkan tim untuk melakukan penyisiran, “Jika ada pelanggaran langsung dilakukan penertiban,” pungkasnya.(ams)‬

Baca Juga :   Sempat Dirawat, Satu Jamaah Haji Bojonegoro Meninggal

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *