SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Â Mediasi yang dilakukan antara warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) setempat tidak menemukan titik temu. Karena BPN berdalih pokok utama permasalahan ini adalah sengketa tanah antara warga dengan PT Semen Indonesia, Tbk, atas kepemilikan tanah seluas 30 hektar di desa setempat.
Kepala BPBN Tuban, Yuswanto, menyebut ada dua opsi supaya permasalahan ini bisa selesai. Namuan semua tergantung pada sikap perusahaan dan sikap warga itu sendiri.
“Kalau dari kita menyarankan dua opsi untuk permasalahan ini. Yang jelas kita tidak akan menerbitkan sertifikat untuk tanah yang dimaksud sebelum masalah selesai,†jelas Yuswanto kepada suarabanyuurip.com, Selasa (3/3/2015).
Opsi pertama adalah mediasi yang harus dilakukan antara perusahaan dengan warga. Tetapi mediasi ini dilakukan untuk menemukan solusi dan sikap kedua belah pihak.
“Pertama ya mediasi, mudah-mudahan semen (PT SI) bersama warga ada titik temu. Entah nanti dengan bentuk apa terserah kedua belah pihak,†kata Yuswanto.
Apabila opsi pertama mandek, BPN menyarankan untuk melalui jalur hukum. Entah PT SI yang mengajukan gugatan, ataupun sebaliknya, yaitu warga yang melakukan gugatan. Tetapi langkah kedua ini tentu akan memerlukan waktu yang lama.
“Kalau dari kita ya dua opsi ini, karena keduanya sama-sama berhak. Secara teknis tanah ini sudah dikuasai semen, sementara di lapangan dikuasai warga,†ujar Yuswantoro.
Tanah yang saat ini menjadi sengketa kedua belah pihak di desa setempat seluas 30,7 hektar. Dugaannya, tanah ini sudah dijual mantan Kades setempat ke PT SI pada kisaran tahun 1998 lalu tanpa sepengetahuan pemilik asli.
Sebenarnya kasus ini sudah beberapa kali dilakukan mediasi sejak tahun 2004 lalu, tetapi sampai sekarang belum ada titik temu antara perusahaan dengan warga.(edp)