Inilah Jawaban EMCL Atas 6 Tuntutan Kontraktor Lokal

SuaraBanyuurip.comD Suko Nugroho

Bojonegoro – Operator Migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), memenuhi janjinya untuk menyampaikan jawaban atas enam tuntutan yang disampaikan kontraktor lokal Bojonegoro, Jawa Timur,  terkait permasalahan di proyek rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (Engineering, procurement and constructions/EPC) Banyuurip.

Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Angling Dharma Lantai II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Selasa (3/3/2015), Vice President EMCL, Erwin Maryoto, menyampaikan satu persatu jawaban atas tuntutan kontraktor lokal yang disampaikan pada pertemuan sebelumnya, (20/1/2015) lalu.

Untuk tuntutan pertama, EMCL wajib mematuhi dan melaskanakan amanah Peraturan Daerah (Perda) No23 Tahun 2011 tentang Konten Lokal karena berada dan bekerja di Angling Dharma (sebutan lain Bojonegoro, Erwin menyatakan, EMCL akan mematuhi dan melaksanakan amanah perda tersebut selama tidak bertentangan dengan Production Sharing Contract (PSC) Blok Cepu, serta rencana pengembangan Lapangan Banyuurip (Banyuurip Field of Development) yang keduanya disetujui oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pada item tuntutan kedua, EMCL wajib mengarahkan dan menegaskan kepada kontraktor nasional atau peserta tender untuk ber kerjasama operasi (KSO) dengan perusahaan lokal, Erwin mengatakan, pihaknya telah menyebutkan di dalam kontrak bahwa, kontraktor harus memberikan refrensi terhadap penggunaan barang dan jasa yang bersumber dari dalam wilayah operasi lokal perusahaan, asalkan sumber tersebut memiliki kapasitas yang cukup untuk memasok pada waktu dan dalam jumlah sesuai yang disayaratkan dengan harga kompetetif dan menuhi kualitas atau persyaratan teknis perusahaan.

“Selain itu, rencana pengadaan dan pemenang pengadaan akan dilaksanakan diwilayah operasi akan diinformasikan ke Pemkab Bojonegoro sesuai permintaan rapat. Perusahaan lokal juga dapat juga selalu dapat melihat pengumuman lelang di papan pengumuman EMCL, surat kabar lokal, nasional, dan yang nantinya akan diumumkan di website resmi milik pemkab. Jika ada lelang yang ingin diikuti namun kemampuan tidak mencukupi, maka perusahaan lokal dapat mencari mitra konsorsium untuk mengikuti lelang,” ujar Erwin dihadapan puluhan kontraktor lokal dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Sedangkan untuk tuntutan EMCL wajib memberikan pekerjaan bersifat tunjuk langsung kepada perusahaan lokal dan dilarang memberikan pekerjaan kepada perusahaan di luar lokal ring 1 Bojonegoro, Erwin menyatakan, pihaknya akan memberikan pekerjaan kepada perusahaan lokal sesuai definisi Perda 23/2011 yang memenuhi syarat dan lulus kualifikasi penyedia barang atau jasa seperti yang diatur oleh PTK 007 Revisi – II/PTK/I/2011 halaman 84, butir5.4.

“Selain itu Kantor EMCL di Talok akan selalu terbuka untuk konsultasi bagi perusahaan lokal yang memerlukan penyuluhan,” tandasnya.

Kemudian, untuk tuntutan EMCL wajib merubah tentang pekerjaan yang bersifat tunjukkan dari nilai Rp50 juta menjadi Rp200 juta sesuai dengan peraturan presiden (Perperes) No. 70 Tahun 2012, Erwin mengtatakan, Perperes tersebut diperuntukan bagi pengadaan barang dan jasa pemerintah oleh kementerian atau lembaga atau SKPD atau institusi, bukan untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Karena KKKS wajib mengikuti PTK 007 Revisi –II/PTK/I/2011.

“Pada 27 Maret 2015 nanti, PTK 007 revisi 3 akan diberlakukan dimana nilai penunjukkan langsung berubah dari Rp50 juta menjadi Rp200 juta,” ujar Erwin, mengungkapkan.

Tuntutan lainnya, EMCL wajib memperhatikan harga pemenang tender yang mendekati Owner Estimate (OE) yang dinyatakan lolos (pemenang), harus mengacu kelayakaan harga proyek pemerintah daerah dan ketika tidak ada kelayakaan dianggap Gugur, Erwin mengatakan, berdasarkan PTK 007 revisi –II/PTK/I/2011 halaman 94, pasal 1-2 HPE/OE disusun berdasarkan harga pasar. Salah satu refrensi yang digunakan adalah standart harga satuan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh Bupati Bojonegoro.

“Sesuai Perda No23/2011 pasal 12 dan mengacu pada PTK 007 Revisi – II/PTK/I/2011 halaman 168 -169, pasal 9, butir 9.10.5, panitia lelang EMCL akan melakukan analisa kewajaran harga jika penawaran peserta lelang 20 persen lebih rendah dari OE sebelum menetapkan peserta lelang sebagai pemenang atau sebaliknya,” jawab Erwin.

Sementara untuk tuntutan ke enam, EMCL wajib memberikan informasi call center untuk mengumumkan dan mengarahkan pemenang lelang yang sudah ada untuk ber KSO dengan perusahaan lokal dan wajib mengarahkan peserta lelang yang akan berjalan ber KSO dengan lokal, pria asli Yogyakarta itu menegaskan, pengumuman pemenang lelang akan diinformasikan kepada Pemkab Bojonegoro sesuai permintaan.  Selain itu EMCL juga akan senantiasa meminta kontraktor yang bukan merupakan perusahaan lokal mematuhi Perda 23/2011 dalam menyediakan jasanya di wilayah operasi Banyuurip.

“Kantor kita di Talok juga selalu tersedia sebagai call center guna membantu perusahaan lokal untuk pertanyaan mengenai proses pengadaan atau prakualifikasi,” pungkas Erwin.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *