SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Sekira 40 warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, melakukan unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Tuban, Selasa (3/3/2015). Mereka meminta kepada lembaga pertanahan untuk segera mengeluarkan sertifikat tanah yang sudah diurus warga pada bulan Januari tahun 2014 lalu.
Diketahui, tanah ini merupakan tanah sengketa antara warga setempat dengan PT Semen Indonesia, Tbk. Bahkan kedua belah pihak sudah melakukan mediasi beberapa kali di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban.
“Kita meminta kepada BPN untuk segera mengeluarkan sertifikat atas pengajuan kami sejak tahun 2014 lalu,†tegas Jodi (41), salah warga ketika melakukan aksi unjuk rasa.
Luas tanah yang dipermasalahkan mereka sekitar 30,7 hektar. Dimiliki sekitar 35 warga dengan bukti kepemilikan surat petok D.
“Kita juga sudah memberikan biaya administrasi supaya segera bisa diurus dan sertifikat tanah kami bisa keluar, tetapi sampai sekarang belum ada kabar,†kata Winarsih, salah satu pengunjuk rasa kepada Suarabanyuurip.com.
Winarsih mengaku sudah membayar 526 ribu rupiah kepada pegawai BPN. Serta sampai sekarang menyimpan kwitansi pembayaran.
“Kalau yang tanahnya luas, uangnya lebih besar lagi,†jelas Winarsih.
Kasus ini pernah memanas pada tahun 2013 lalu. Ketika warga mengetahui sawah milik mereka akan dijadikan lahan tambang oleh PT Semen Indonesia (saat itu masih PT Semen Gresik). Padahal warga merasa tidak pernah menjual tanah miliknya.
Usut punya usut, tanah ini diduga telah dijual mantan Kepala Desa setempat pada kisaran tahun 1998 lalu. Sementara data dan persyaratan penjualan diduga dipalsukan juga oleh mantan Kades tanpa sepengetahuan pemilik tanah yang asli.
Perwakilan warga masih melakukan mediasi dengan petugas BPN dengan di mediasi Polres Tuban.(edp)