Minta 20% Perawatan Blok Cepu Diserahkan Lokal

SuaraBanyuurip.com D Suko Nugroho

Bojonegoro – Jawaban enam tuntutan kontraktor Bojonegoro, Jawa Timur, yang disampaikan operator migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) pada pertemuan lanjutan di Ruang Angling Dharma Lantai II pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat, Selasa (3/3/2014) kemarin, belum memuaskan perusahaan lokal. Alasannya, jawaban yang diberikan EMCL dinilai belum berpihak kepada kontraktor lokal.

Di antaranya, tentang proyek maintenance (perawatan) di Blok Ceu tak disebutkan secara jelas oleh EMCL berapa bagian project yang bisa diberikan kepada kontraktor lokal.

“Kami minta 20 persen dari total keseluruhan nilai kontrak proyek perawatan diberikan kontraktor lokal. Sehingga kontraktor lokal bisa terlibat,” tegas Direktur Utama PT Rajekwesi Mitra Tama (RMT), Rakhmad Aksan.

Mantan Kepala Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam, itu juga mempertanyakan tentang teknis kerja sama operasi (KSO) antara perusahaan nasional pemenang tender atau yang mengikuti lelang dengan perusahaan lokal. Karena sesuai pengalaman yang dialami selama ini perusahaan lokal yang harus mencari perusahaan nasional untuk ber KSO.

Sedangkan di sisi lain, lanjut Rakhmad Aksan, waktu lelang sesuai PTK 007 yang diberikan EMCL hanya tiga hari. Dengan keterbatasan waktu itu menjadikan perusahaan lokal kesulitan untuk mencari perusahaan nasional untuk ber KSO, terlebih kantor mereka kebanyakan berada di Jakarta. Karena itu juga perlu adanya tender pekerjaan yang di KSO kan bisa dilakukan procurement di Bojonegoro.

Baca Juga :   Persiapan Produksi Jambaran Butuh Waktu Setahun

“Jadi bukan kami yang mencari. Tapi EMCL yang mengarahkan kepada perusahaan nasional pemenang tender atau yang akan ikut lelang untuk menentukan siapa perusahaan lokal yang akan digandeng,” ujar Aksan.

“Kita akan memberikan daftar atau list perusahaan lokal kepada EMCL sehingga dapat memilih perusahaan lokal mana yang akan dipilih untuk diajak ber KSO,” lanjutnya.

Aksan berharap, dalam ber KSO perusahaan nasional juga harus memberdayakan kepada kontraktor lokal. Yakni memberikan transformasi ilmu dan teknologi kepada kontraktor lokal yang digandengnya. Sehingga dalam kurun waktu lima tahun kedepan kontraktor bisa ikut sendiri.

“Saya yakin jika itu dilakukan kontraktor lokal kedepan bisa berdiri di atas kakinya sendiri. Ini hanya perlu memberikan kesempatan saja,” tandas Aksan.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro, Soehadi Moeljono, menyarankan kepada EMCL agar menginventarisir jenis-jenis pekerjaan perawatan yang akan dlakukan lelang di wilayahnya untuk kemudian diberitahukan kepada perusahaan lokal.

“Paling tidak sebulan sebelum lelang dibuka secara umum, itu sudah disampaikan kepada perusahaan lokal. Sehingga mereka bisa menyiapkan persyaratan administrasi maupun mencari perusahaan nasional untuk ber KSO,” saran Moeljono.

Baca Juga :   Petani Lamongan Bebas Beli Solar

Menanggapi masukan tersebut, Vice President EMCL, Erwin Maryoto, menyatakan, untuk permintaan 20 persen dari total nilai proyek perawatan harus diberikan kepada kontraktor lokal akan dikomunikasikan dengan departemen yang ada di EMCL.

Sedangkan terkait terbatasnya waktu pembukan lelang, Erwin berjanji pihaknya bersama SKK Migas akan melakukan pertemuan dengan Pemkab Bojonegoro untuk membahas tenggang waktu yang diatur dalam PTK 007.

“Kalau kita harus melanggar aturan tidak bisa. Karena semua kegiatan yang kita lalukan diaudit oleh BPK,” tegasnya.

Erwin juga berjanji akan mengidentifikasi pekerjaan yang akan dikerjakan dalam waktu lima tahu ke depan untuk kemudian disampaikan kepada kontraktor lokal.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *