Pasien DBD Dapat Keringanan

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro – Penderita penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mendapat keringanan biaya perawatan di rumah sakit (RS) milik pemerintah.

Kasi Pengendalian Penyakit Dinkes Bojonegoro,Dr. Wenny Diah Prijanti, mengatakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro Nomor 188/79/Kep/412.11/2015 pemerintah akan menanggung biayanya.

“Berdasarkan SK Bupati untuk penderita yang diagnosa DBD dan dirawat di RS pemerintah yang masuk kelas 3 akan ditanggung pemda,”kata dia kepada Suarabanyuurop.com Kamis (5/3/2015).

Namun demikian ada ketentuan yang tetap akan dikenai biaya sesuai peraturan yang berlaku. Wenny mengungkapkan ketentuan yang ditanggung tersebut kalau di puskesmas digratiskan.

“Keringanan ini hanya untuk masyarakat Bojonegoro yang dirawat di kelas 3, sedangkan kelas VIP tetap bayar,” imbuhnya.

Sedangkan bagi pasien yang dirawat di rumah sakit swasta akan diberikan keringanan asalkan menunjukkan kartu BPJS. (roz)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Siswi SMP Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *