SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, hingga kini belum menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 884.913.000 maupun Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 93.556.100.
Kepala Desa Ngampel, Pudjianto, mengatakan, belum adanya pemasukan dari alokasi dana desa tersebut membuat perangkat desa menjadi bingung. Padahal, APBDes 2015 telah disusun dan disahkan. Sehingga, berpotensi tidak mendapatkan pemasukan atau gaji sesuai Undang-unang No 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Menerapkan gaji sesuai undang-undang itu kalau semua pendapatan masuk ke desa, kalau belum satu-satunya harapan ya dari tanah kas desa atau bengkok,” katanya kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (7/3/2015).
Meski tidak merinci satu persatu, Pudjianto menyebutkan, tanah bengkok dari Desa Ngampel terbilang lebih dari cukup. Namun, tidak semuanya berasal dari hasil panen. Karena, TKD di desa yang masuk wilayah ring 1 Lapangan Sukowati, Blok Tuban, ini disewa oleh dua operator migas yakni JOB P-PEJ dan EMCL untuk pemasangan pipa.
“Dari sewa TKD oleh EMCL, tiap tahunnya mendapat Rp 15.483.600, sementara dari JOB P-PEJ sebesar Rp 17.781.000,” jelasnya.
Dia menegaskan, nantinya mekanisme pencairan ADD harus sesuai undang-undang. Yakni, Â untuk ADD hanya akan diberikan sekitar 25 persen dari total yang didapatkan sebesar Rp 210.000.000. Itupun langsung masuk rekening desa melalui 4 tahap.
“Kalau sebelumnya hanya 2 tahap, sekarang 4 tahap. Di bulan Pebruari, April, September, dan November. Tapi Pebruari lalu belum masuk,” imbuhnya.(rien)