Harga Tanah J-TB Belum Bisa Ditentukan

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko

Bojonegoro – Tim pengadaan tanah untuk pengembangan proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran – Tiung Biru (TBR) belum dapat memberikan kepastian harga kepada pemilik lahan di Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang lahannya akan terkena pembebasan.

Hal itu terungkap saat sejumlah pemilik lahan menanyakan harga lahan per meter persegi yang akan ditawarkan pada pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi bidang tanah yang terkena pembangunan jalur pipa, fasilitas pengolahan gas, tapak sumur dan akses jalan J-TB di Balai Desa (Baldes) Dolokgede, Selasa (10/3/2015).

Warga Dolokgede, Ali Rohmad, mengatakan, jika harga dalam pembebasan nanti harus sesuai dan setimpal. Karena, jika tidak sesuai maka kemungkinan warga yang lahannya akan terkena pembebasan juga tidak akan menyetujui melepas lahannya.

“Meski proses masih berjalan, kami minta PEPC dalam acara ini memberikan gambaran langsung berapa harga lahan per meternya,” tanya Ali Rohmad yang juga Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat desa setempat pada sesi tanya jawab.

Baca Juga :   Dewan Minta SRE Taat Aturan

Kepala Urusan Pemerintahan (Kaur Pem), Desa Dolokgede, Bambang Triono, mengungkapkan, hampir mayoritas tanah yang akan terkenan pembebasan belum bersertifikat. Oleh karena itu, dia menanyakan bagaimana pemecahan permasalahan tanah yang kisaran tahun 1945 dikuasai oleh seseorang.

“Apakah bisa dihaki oleh hak waris atau tetap bisa dimiliki oleh orang yang menguasai tersebut?” ujar Triono

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Danang Anggito, mengungkapkan, berkaitan masalah harga, baik SKK Migas, BPN, PEPC tidak bisa memberikan gambaran harga. Karena, yang menentukan itu semua adalah tim aprraisal. Lain itu, jika lahan yang masih bermasalah harus diselesaikan terlebih dulu hingga tuntas, dan baru bisa dilakukan pembebasan.

“Setelah tidak ada sanggahan dari dua minggu waktu yang diberikan melalui pengumuman ini, proses selanjutnya tim appraisal turun kelapangan dan akan merumuskan harga tafsiran lahan yang akan terkena pembebasan,” ujar Danang, menerangkan.

Dijelaskan, setelah semuanya ada kesepakkatan maka dalam pembayarannya nanti akan dilakukan melalui rekenin bank bagi pemilik lahan masing-masing yang lahannya akan terkena pembebasan.

Baca Juga :   Pemkab Berharap Masalah TPPI Segera Rampung

“Jika tanahnya sudah bersertifikat dan masih di bank maka menunggu pelunasan dulu baru dilakukan proses pengalihan haknya. Intinya, saya berharap masyarakat yang terkena pengadaan tanah harus hidupnya lebih sejahtera. Semoga kedepannya akan lebih lancar dan lebih baik lagi,” tegasnya.

“Setelah dari Dolokgede, acara yang sama akan dilanjutkan di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Mas,” sambung perwakilan Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC), Pandu Subiyanto.(sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *