SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro- Ali Mukarom, warga Desa Malo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pemilik lahan seluas 4300 meter persegi (M2) yang belum terbebaskan untuk proyek minyak Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, mengaku kecewa dengan ExxonMobil Cepu Ltd (EMCL) yang mengisyaratkan tidak memberikan kompensasi atas dugaan kerusakan lahannya.
“Kemarin sudah berbicara dengan Pak Erwin Martoyo, intinya EMCL keberatan,” kata dia kepada suaraanyuurip.com selasa (10/3/2015).
Menurut dia, pihak EMCL tidak merasa merusak lahan miliknya yang berada di dalam lokasi proyek Banyuurip di Kecamatan Gayam. Sementara dia merasa jika lahannya terkena dampak atas adanya aktivitas pengerjaan proyek.
Karena alasan itulah, Ali Mukarom, menggunakan dasar hukum Undang – undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum pasal 36 untuk meminta kompensasi kepada EMCL. Sebab di dalam pasal itu disebutkan ada opsi pemberian ganti rugi tanah.
“Dasar hukum itu juga sudah saya tunjukkan,” ujar Ali.
Sebelumnya diberitakan, Ali Mukarom sempat melayangkan somasi yang isinya merasa dirugikan dengan lahannya yang ditenggarai terkena dampak proyek. Sehingga dia meminta kompensasi kepada EMCL sebesar Rp100 Miliar.(roz)