SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Pemkab Blora, Jawa Tengah dianggap tebang pilih dalam menertibkan keberadaan sebagian masyarakat yang menggunakan trotoar untuk melakukan aktifitas berdagang. Tak sedikit bangunan permanen terutama pertokoan di jalur utama memakan bahu jalan dan trotoar tak tersentuh penertiban.
Hal itu menimbulkan kecemburuan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini dianggap sebagai sumber masalah. Selama ini PKL dianggap melanggar Perda Nomor: 6 tahun 1990 tentang K3 (Kebersihan Keindahan dan Ketertiban).
Keberadaan bangunan tersebut dianggap mengganggu pejalan kaki, bahkan terkesan tidak tertata. “Tentunya sangat mengganggu pejalan kaki. Malah kesannya menjadi jalan mati,†kata Darmanto (45), salah satu PKL di Jalan Ngareng, Rabu (11/3/2015).
Dia menganggap, pemerintah pilih kasih dalam menertibkan. Bisa dilihat mereka seenaknya saja memajukan banguan di trotoar. Seharusnya pemerintah juga menertibkan keberaan bangunan-banguan tersebut.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Wawan (26), warga Cepu. Menurut dia, Pemerintha perlu segera melakukan penertiban, karena kesannya ada pembiaran, dan akan menular pada yang lain.
Wawan menyebutkan, jalan yang ditengarai baranyak bangunan menonjol di trotoar bahkan permanen, terdapat di beberapa titik utama Kota Cepu. “Jalan Raya, Komplek Pasar Buah, Jalan Pemuda, dan Jalan Ngareng,†ujarnya.
Sementara itu, Sri Hono, seorang pengamat sosial perkotaan, bahwa sudah saatnya hak pejalan kaki dikembalikan. “Cepu semakin lama semakin ramai. Sehingga perlu diperhatikan pula perkembangan pembangunan,†jelasnya.
Menurutnya, bukan bangunan yang dimajukan pada trotoar. Itu malah menghilangkan dan merenggut hak para pejalan kaki. Sudah waktunya bangunan tersebut mendapat sentuhan pemerintah. (ams)