SP Pertamina Tuntut Pengelolaan Blok Mahakam

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Jakarta –  Serikat Pekerja (SP) PT Pertamina menyikapi terkait pengelolaan Blok Mahakam. BUMN ini santer dikabarkan akan dipercaya pemerintah mengelola ladang Migas yang ada di lepas pantai Kalimantan Timur.

Pernyataan sikap dan tuntutan disampaikan SP Pertamina melalui rilis yang dikirim kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (13/3/2015). Rilis dikirim oleh Kepala Bidang (Kabid) Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Hendra Nasution.

Dalam rilis dikatakan, Pertamina memiliki wewenang untuk mengelola sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi Indonesia, untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hal ini  sesuai UUD 1945 Pasal 33.

Sejak 57 tahun lalu, Pertamina telah membuktikan eksistensi, dan dedikasinya dalam pengelolaan Migas. Ini sebagai bagian dari upaya menjaga Kedaulatan Energi Nasional.

Keberhasilan Pertamina mengelola dan meningkatkan produksi blok migas,  termasuk blok Off-shore North West Java (ONWJ), dan West Madura Off-shore (WMO) yang diambil alih dari pihak asing, adalah bukti bahwa Pertamina memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman lebih dari cukup untuk mengelola blok migas manapun, termasuk Blok Mahakam.

Baca Juga :   Pembubaran Dinas ESDM Bukan Masalah Krusial

Blok Mahakam adalah sebuah lapangan minyak dan gas bumi yang terletak di lepas pantai Kalimantan Timur. Blok ini memiliki produksi gas mencapai 30 persen produksi Nasional. Pada saat pertama kali ditemukan memiliki cadangan terbukti sekitar 1,4 milyar barrel minyak, dan 26 trilyun cubic feet (TCF) gas.

Blok ini mulai dieksploitasi tahun 1967 selama 30 tahun, dan diperpanjang lagi selama 20 tahun hingga 2017, melalui kontrak kerjasama antara Pemerintah RI dengan pihak asing. Pihak asing ini telah melakukan produksi, dan pengurasan secara besar-besaran cadangan yang dimiliki sehingga menjadikan Indonesia sebagai eksportir LNG terbesar di dunia periode 1980-2000.

Pada saat kontrak berakhir pada tahun 2017 nanti, diperkirakan cadangan Blok Mahakam yang tersisa sebesar 100 juta barrel minyak, dan 6-8 TCF gas yang bernilai lebih dari Rp500 trilyun.

Untuk itu, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan, setiap wilayah kerja migas yang sebelumnya dikelola oleh pihak asing, saat habis jangka waktu kontraknya sudah seharusnya dikembalikan sepenuhnya pengelolaannya kepada BUMN. Hal ini berlaku umum di negara-negara penghasil migas dunia.

Baca Juga :   Pemkab Blora Rencanakan Bangun Museum Migas

Terkait dengan hal tersebut, FSPPB menuntut; 1. Pemerintah Republik Indonesia wajib segera memutuskan 100 persen pengelolaan Blok Mahakam diserahkan kepada Pertamina; 2. Meminta Pemerintah Republik Indonesia (cq. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) untuk memastikan Pertamina dapat menyusun program kerja masa transisi (2015-2017) yang komprehensif, dan realistis sehingga mampu mempertahankan dan meningkatkan produksi migas Blok Mahakam dalam rangka pendukung terbentuknya Kedaulatan Energi Nasional. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *