SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – DPRD Tuban, Jawa Timur meminta pengawasan, dan penindakan kendaraan yang melebihi muatan di jalan raya lebih diperketat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah banyaknya Dump Truck (DT) pengangkut batu hasil pertambangan.
Pantauan Suarabanyuurip.com, memang banyak DT pengangkut hasil tambang melebihi muatan tanpa penutup. Utamanya di wilayah pinggiran seperti yang ada di Kecamatan Plumpang, dan Kecamatan Rengel.
Anggota Komisi B DPRD Tuban, Cancoko, mengatakan, kalau banyak sekali mendapat keluahan dari masyarakat. Aktivitas ini memang cukup membahayakan bagi pengendara lain. Utamanya kendaraan yang lebih kecil dari DT.
“Iya memang banyak kendaraan yang melebihi muatan dan tidak disertai penutup, membahayakan pengguna jalan yang lain,â€kata Cancoko di gedung wakil rakyat, Selasa (17/3/2015).
Cancoko menjelaskan, saat ini dilakukan hearing antara Komisi B, Dinas Pehubungan, dan juga Satuan Lalu Lintas Polres Tuban, dan perwakilan pengusaha tambang. Dia meminta kepada lembaga yang berwenang lebih tegas dalam menerapkan sanksi, serta lebih getol melakukan razia.
“Dendanya adalah 100 ribu rupiah, itu terlalu kecil dibanding dengan keuntungan yang mereka dapat. Jadi dendanya perlu ditingkatkan supaya ada efek jera, dan tidak membuat khawatir pengguna jalan yang lain,â€tandasnya.
Kepala Dishub Tuban, Faraith, mengatakan, kalau sudah sering melakukan razia, memberlakukan tilang, serta denda bagi pelanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan.
“Kita sudah sering melakukan itu bersama dengan Satlantas Polres Tuban,â€kata Faraith.
Tetapi selain tindakan dari petugas, mesti harus ada kesadaran dari pelaku dan pemuat tambang. Karena mengangkut hasil tambang secara berlebihan tanpa pengaman bisa membahayakan orang lain.
“Kita minta mereka juga sadarlah, karena bisa membahayakan orang lain,â€tandasnya.(edp)