Blora Jadi Pasar Rokok Ilegal

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMC (Tipe Madya Cukai) Kudus, Jawa Tengah, menilai, Kabupaten Blora, menjadi kawasan sentra peredaran rokok illegal. Penyebabnya, letak Blora di perbatasan sehingga sangat potensial bagi para pengedar rokok illegal.

Menurut Humas KPPBC TMC Kudus, Deyna Kurniawan, dari wilayah eks-Karisidenan Pati, Blora merupakan sentra peredaran rokok illegal. Pasalnya, dari operasi yang digelar oleh pihak Bea Cukai Kudus setiap tahun,  Blora paling banyak dijumpai kasus peredaran rokok illegal.

“Kami sering melakukan operasi pasar. Paling tidak 4 sampai 5 kali dalam setahun,” katanya saat berada di Kecamatan Sambong,  Rabu (18/3/2015).

Namun dirinya mengakui, di Blora tidak ada produsen rokok tanpa cukai tersebut. “Kalau Produsen belum ada,” tegasnya.

Mengenai jumlah kasus selama setahun terakhir di Kabupaten Blora, pihaknya tidak bisa menyebutkan secara pasti. “Yang jelas Blora paling tinggi dibanding dengan kabupaten lain, wilayah kantor Kudus,” ujar Deyna.

Dia menduga, maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Blora lantaran letak geografis Kabupaten Blora berada di perbatasan. “Bisa saja baran tersebut bersal dari wilayah Jawa Timur,” kata Deyna.

Baca Juga :   Petani Temayang Temukan Meriam

Berbeda dengan Blora, Kabupaten Jepara menjadi sentra produsen rokok illegal di kawasan KPPBC TMC Kudus. Terbukti dari operasi penindakan yang dilakukan setiap tahunnya, rata-rata mendapatkan 47 kasus. “50 persen diantaranya berasal dari wilayah Kabupaten Blora,” ungkap Deyna.

Memasuki awal tahun 2015, sampai dengan bulan Pebruari 2015 telah tercatan 18 penindakan. “5 di antaranya dari Kabupaten Kudus dan 13 sisanya dari Kabupaten Jepara,” tandas Deyna.

Lebih lanjut Deyna menjelaskan, bahwa keberadaan rokok illegal tersebut berpotensi menjadi penyebab kerugian Negara.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Blora, Sri Handoko, mengakui jika di Blora masih banyak ditemui rokok tanpa cukai. Dari operasi yang dilakukan, ada puluhan jenis rokok illegal dengan berbgai merek yang berhasil diamankan.

“Rata-rata ditemukan di warung-warung kecil,” timpal Sri Handoko.

Pihaknya mengaku tidak mempunyai kewengan untuk melakukan penindakan. “Dari operasi yang kami dapatkan, hanya bisa melaporkan kepada Kantor Bea Cukai. Karena mereka nanti yang mempunyai wenang untuk menindak,” pungkasnya. (ams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *