Jelaskan Makna Lokal kepada Warga KDK

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro – Sweeping pekerja proyek Lapangan Kedung Keris (KDK), Blok Cepu yang dilakukan warga Desa Sukoharjo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, mendapat perhatian dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Bojonegoro. Menurut Disnakertransos peristiwa itu terjadi karena adanya pemahaman yang keliru dari warga tentang makna lokal seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No.23 Tahun 2012 tentang Konten Lokal. 

“Kemarin itu ada kesalahan pahaman, yang di sweeping adalah tenaga kerja semi skill,” kata Kepala Disnakertransos Bojonegoro, Adi Wicaksono.

Adi menuturkan, jika kategori pekerjaan un skill (tenaga kasar) maka harus dari lokal desa terdampak. Akan tetapi jika pekerjaan kategori skill atau semi skill dapat dilakukan warga lokal Bojonegoro, maka tidak menjadi persoalan.

“Dari Gayam atau dari mana pun, warga lokal Bojonegoro diperbolehkan kerja disini. Tapi kalau warga sekitar bisa tetap diutamakan,”ucapnya.

Hal itu, lanjut dia, telah diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 tahun 2011 tentang Konten Lokal. Untuk tenaga kerja semi skill komposisinya 70 persen, sedangkan un skill 100 persen harus lokal desa terdampak.

Baca Juga :   EMCL Libatkan 91 Kontraktor Bojonegoro Selama Operasi

Adi menambahkan, jumlah kebutuhan tenaga kerja diperkirakan sekitar 120 orang. Namun jumlah yang telah dilaporkan 52 orang karena sudah dikoordinasikan dengan pemerintah desa Sukoharjo.

Sebelumnya beberapa waktu lalu sejumlah warga sekitar proyek Lapangan KDK sempat melakukan penutupan jalan. Selain itu juga memulangkan tenaga kerja yang dari luar. Disamping karena faktor pengangguran, terdapat dugaan motif balas dendam lantaran pernah mendapat penolakan dari proyek Lapangan Banyuurip.(roz)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *