SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan peraturan baru mengenai dana bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk daerah. Adanya aturan ini untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Dikutip dari situs resmi Ditjen Migas, Senin (7/12/2020), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 27 Oktober 2020, telah menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 217 K/80/MEM/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 200 K/80/MEM/2019 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Untuk Tahun 2020. Aturan ini sehubungan dengan usulan perubahan pada asumsi lifting minyak dan gas bumi dan daerah penghasil minyak dan gas bumi perubahan tahun 2020.Â
Dalam aturan ini dinyatakan, Menteri ESDM mengubah diktum kesatu Kepmen ESDM Nomor 200 K/80/MEM/2019, sehingga menjadi: Penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan dana bagi hasil sumber daya alam migas untuk tahun 2020. Adapun perencanaan untuk pembagian hasil minyak bumi terdiri dari kabupaten/kota atas pengelolaan di darat dan/atau laut dengan jarak 4 mil laut sejumlah 56 kabupaten dan 6 kota.
Provinsi atas pengelolaan di laut dengan jarak lebih dari 4 sampai dengan 12 mil laut sejumlah 7 provinsi. Pemerintah pusat atas pengelolaan di laut lebih dari 12 mil laut.
Sedangkan untuk gas bumi, pembagian hasilnya, Kabupaten/kota atas pengelolaan di darat dan/atau laut dengan jarak 4 mil laut sejumlah 41 kabupaten dan 5 kota. Provinsi atas pengelolaan di laut dengan jarak lebih dari 4 sampai dengan 12 mil laut sejumlah 6 provinsi. Pemerintah pusat atas pengelolaan di laut lebih dari 12 mil laut.
Dalam tabel rencana penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan DBH Migas untuk tahun 2020, Provinsi Jawa Timur sebanyak 86. 402, 17 barel. Rinciannya, Kabupaten Bojonegoro sebanyak 84.100, 67 berel, Kabupaten Bangkalan 354, 91 barel, Kabupaten Tuban 713, 24 barel, Kabupaten Greskk 1.212, 85 barel, dan Kabupaten Sumenep 20,49 barel.Â
Sementara wilayah Provinsi Jawa Tengah sebagai daerah penghasil adalah Kabupaten Blora sebanyak 507,50 barel.(suko)
Â