Polisi Belum Tetapkan Tersangka

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban –  Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, Jawa Timur, terkesan lambat menangani kasus mafia pupuk di wilayah hukumnya. Hingga hari ini, korps baju coklat itu belum menetapkan tersangka penimbunan dan peredaran pupuk ilegal yang digagalkan anggota TNI dari Koramil Montong, Rabu (18/3/2015) kemarin.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, membenarkan kalau gudang dan pupuk yang dimuat adalah ilegal. Tetapi merasa perlu dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Kalau tersangka belum ada Mas, karena kita masih perlu memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kasus ini,” kata Suharyono ketika ditemui di ruangannya di Mapolres Tuban, Kamis (19/3/2015).

Saksi yang diperiksa adalah pengemudi kendaraan bermuatan pupuk serta salah satu anggota dari Polsek setempat. Selain itu pemeriksaan sebagai saksi juga akan dilakukan kepada salah satu anggota TNI Koramil Kecamatan Montong yang menggagalkan usaha ini.

“Iya, dari Koramil Montong juga akan diperiksa sebagai saksi,” kata Suharyono.

Ditanya mengenai siapa pemilik gudang dan pupuk ini? Apakah Mutzi, warga Desa Pakel, Kecamatan Montong, seperti pengakuan sopir pick up? Suharyono menyebut ada dugaan kuat kalau pria ini adalah pemilik gudang sekaligus pemilik pupuk ilegal.

Baca Juga :   188 Peserta Ikuti Adventure Jeep Kodim 0813

“Tetapi kita belum tetapkan tersangka, masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan lagi,” tegas Suharyono.

 Suharyono juga belum menjelaskan jeratan hukum yang akan dikenakan apabila sudah ada tersangka. Hanya dia memperkirakan tersangka bisa dianggap melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No 77 tahun 2005 mengenai pupuk bersubsidi sebagai salah satu barang pengawasan. Sehingga tidak bisa diperjual belikan dengan bebas.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *