SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku heran dengan adanya PT Phoenix yang hingga kini masih bebas melakukan kegiatan penambangan di sumur tua. Padahal perusahaan tersebut telah diminta menghentikan aktifitasnya sejak 2010 lalu.
Alasannya, PT Phonix dinilai illegal karena tidak sesuai dengan amanat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.1 Tahun 2008, yakni pengelolaan sumur tua tidak diusahakan pada satu wilayah kerja pertambangan (WKP).
“Kegiatan yang dilakukan sudah melanggar Permen karena itu tahun 2010 lalu diminta untuk tak beraktifitas lagi,†tegas Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri.
Politisi Partai Amanat Nasional itu berjanji segera memanggil PT Phoenix, koperasi unit desa (KUD) Usaha Jaya Bersama (UJB), dan penambang untuk mengetahui bagaimana sistem ongkos dan angkut selama ini. Karena, keberadaan investor di sumur tua dinilai merugikan para penambang.
“Dulu, waktu ketahuan ada blow out oleh PT Phoenix, kami dari DPRD sudah memanggil untuk hearing. tapi tidak hadir. Ya sekarang akan kita panggil lagi,” tandas Lasuri.
Sementara itu, Ketua KUD UJB, Marjuki, mengatakan, kegiatan PT Phoenix di sumur tua telah diketahui oleh Pertamina EP selaku pemilik WKP.
“Kami sudah lapor kepada Pertamina EP,” ujarnya singkat kepada suarabanyuurip.com saat mengikuti sidak Komisi B DPRD Bojonegoro, Senin kemarin.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala ESDM Bojonegoro, Agus Supriyanto, mengaku tidak mengetahui keberadaan PT Phoenix. Akan tetapi, apabila memang ada investor yang mengelola sumur tua, patut dipertanyakan kepada KUD UJB kenapa mengijinkan investor masuk ke sumur tua.
“Tanya ke KUD dan Pertamina EP, kenapa kok mengijinkan dan membiarkan investor masuk di sumur tua,” saran Agus.(rien)