GCI Terjunkan Polisi Sikat Penambang Liar

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Sebanyak 25 personil kepolisian dari Polsek Malo dan Polres Bojonegoro, Jawa Timur merobohkan tripod di sumur KW 36 di Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Jumat (20/3/2015). Tindakan tegas itu dilakukan setelah tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bersama Pertamina EP, SKK Migas, Perhutani dan aparat keamanan menyepakati langkah penanganan penyelesaian masalah sumur minyak tua, Kamis (19/3/2015) kemarin.

“Penertiban dilakukan secara gabungan,” kata Kapolsek Malo, AKP Wiwin Rusli singkat kepada suarabanyuurip.

Sementara itu, Humas PT Geo Cepu Indonesia (GCI), Kerjasama Operasi (KSO) Pertamina EP, Danu, menyampaikan, penertiban dilakukan atas perintah PT GCI Pusat di Jakarta. Hal ini dikarenakan target dari PT GCI untuk meningkatkan produksi di sumur tradisional sesuai perjanjian kontrak dengan Pertamina EP selaku pemilik Wilayah Kerja Pertambangan (WKP).

“Kami bekerjasama dengan Polri untuk melaksanakan penertiban tersebut,” tegasnya.

Mantan jurnalis media nasional itu menyatakan, penertiban dilakukan dengan pembersihan sumur dari peralatan milik penambang liar. Usai ditertibkan, akan langsung dipasang rig service untuk mengambil alih sumur milik negara agar kegiatan dapat dilakukan sesuai aturan berlaku.

Baca Juga :   Berharap Minyak Dunia Naik USD 80/Barel

“Kami tidak memberikan kompensasi apapun kepada para penambang yang ada di sumur KW 36,” tandasnya.

Danu menyampaikan, apa yang dilakukan PT GCI dengan pihak kepolisian ini hanyalah untuk menghentikan pencurian minyak pada negara dan minta dikembalikan apa yang seharusnya milik negara. 

Sesuai informasi dari lapangan, penertiban sempat dihalang-halangi oleh para penambang. Mereka melintangkan potongan-potongan besar pohon Klampis yang diletakkan di tengah jalan masuk KW 36.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *