Inilah Hasil Pemetaan Permasalahan Sumur Tua

SuaraBanyuurip.com Ririn Wedia

Bojonegoro – Setelah melakukan pembahasan penanganan permasalahan pengelolaan sumur tua dan sumur ilegal di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya pemerintah kabupaten setempat bersama Pertamina EP, SKK Migas, Perhutani, dan kepolisian menyepakati beberapa aspek dan langkah strategis untuk ditindaklanjuti.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bojonegoro, Agus Suprianto, mengatakan, untuk pengelolaan sumur tua, pemetaan masalah diketahui antara lain adanya pelanggaran terhadap tekhnik pengelolaan sumur tua yakni deepening, kerja ulang pindah lapisan, penggunaan tekhnologi modern atau rig dan lain lain.

“Itu melanggar UU Migas No 22 Tahun 2001 Pasal 52, 53, dan 55,” tegas Agus kepada suarabanyuurip.com, Jum’at (20/3/2015).

Kesepakatan kedua, lanjut Agus, koperasi unit desa (KUD) telah bertindak di luar kewenangan, memberikan ijin kepada investor untuk membuat sumur baru. Ditemukannya praktek penjualan minyak mentah secara tidak resmi, dan upaya penyulingan minyak mentah serta penjualan hasil suling.

“Semua itu melanggar Permen 1 ESDM Tahun 2008,” tandas mantan Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro itu.

Baca Juga :   Penetapan Daerah Penghasil Migas Kewenangan Mendagri

Agus menyatakan, untuk upaya yang dilakukan pada permasalahan itu, yakni terhadap KUD Sumber Pangan, Usaha Jaya Bersama dan KUD Karya Sejahtera telah mengakibatkan adanya permasalahan dilakukan pemutusan perjanjian oleh Pertamina EP. 

Menurut Agus, setelah dilakukan pemutusan langkah yang akan dilakukan adalah evaluasi oleh Pertamina EP selaku pemilik wilayah kerja pertambangan (WKP) mengenai kelanjutan dari memproduksikan sumur tua. Selain itu merencanakan pengelolaan secara swakelola. 

“Langkah selanjutnya, wacana kerjasama dengan pihak ketiga yang disetujui oleh pemerintah yaitu KUD atau BUMD baru, dan wacana kerjasama dengan pihak ketiga melalui kerja sama operasi atau KSO,” ujar Agus, mengungkapkan.

Dia menyatakan, langkah-langkah diatas membutuhkan proses dan waktu untuk menjaga kesinambungan produksi selama masa peralihan dapat dilakukan pengelolaan secara swakelola maupun pengelolaan lain sesuai peraturan yang berlaku,

“Sementara itu, penanggung jawabnya berada di tangan aparatur penegak hukum yakni Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan. Dibantu oleh SKK Migas, Dirjen Migas, Pertamina, Perhutani dan SKPD terkait,” pungkasnya.(rien)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *