Minta Pelayanan Publik Lebih Terbuka

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro- Lembaga Swadaya Masyarakat Bojonegoro Institute (BI) mendesak kepada jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, bisa memberikan layanan informasi publik bagi masyarakat yang menuntut transparansi.

Direktur Bojonegoro Institute, Awe Syaiful Huda, menyebut, tuntutan tersebut merupakan sesuatu yang positif.  Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari tentang pentingnya informasi dan data. Sehingga hal itu dapat memacu pejabat pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan. 

“Pada era keterbukaan, pasti permintaan informasi dan standar pelayanan informasi publik itu akan dituntut selalu naik,” ujarnya.

Menurutnya, sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi (Migas), memberi kekuatan belanja APBD dengan adanya peningkatan secara signifikan. Sehingga menjadi magnet bagi siapapun untuk ikut menjadi bagian di dalamnya.

“Pasti banyak orang yang melirik Bojonegoro. Ingin tahu segala macam. Tidak hanya dari masyarakat kita. Dari luar daerah, bahkan orang luar negri juga pingin tahu tentang perkembangan Kabupaten Bojonegoro,” ujar Awe, mengungkapkan.

Baca Juga :   Muji Murtopo Resmi Jabat Kajari Bojonegoro

Oleh sebab itu, lanjut Awe, mekanisme transparansi harus diatur dengan sebaik-baiknya. Terlebih lagi tentang pelayanan informasi publik.  Karena di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah diatur tentang informasi apa yang boleh diakses publik dan informasi yang dirahasiakan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Soehadi Moeljono mengatakan, jika pelayanan publik di Kabupaten Bojonegoro secara umum masih kurang terbuka. Hal itu setelah adanya evaluasi dari Komisi Penyiaran Publik (KPP) Provinsi Jawa Timur.

“Dari hasil evaluasi KPP memang masih banyak yang harus dibenahi. Sehingga kita masih kurang terbuka untuk penyampaian informasi,” ujarnya, Kamis (19/03/2015) kemarin.

Mantan Kepala Bappeda Bojonegoro itu menjelaskan, sesuai hasil evaluasi dan monitoring dari KPP banyak kekurangan untuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, baik dari sarana dan prasarana maupun regulasi.

“Memang harus banyak yang kita benahi baik sarana prasaranan maupun regulasi,” ujar Soehadi.

Selain itu, menurut dia, Peraturan Bupati (Perbup) terkait keterbukaan informasi publik Nomor 33 tahun 2011 yang dimilik saat ini juga masih perlu penyesuaian dengan aturan yang baru, serta Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2014.(rien)

Baca Juga :   Malas Upacara Banyak Pelajar di Lamongan Mblegar

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *