SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, bersama Pertamina EP, SKK Migas, Perhutani KPH Cepu dan Parengan terus berupaya semaksimal mungkin mencari solusi terbaik menangani permasalahan tata kelola di sumur tua. Salah satunya memetakan permasalahan yang mengancam kelestarian hutan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bojonegoro, Agus Suprianto, mengatakan, selama ini kegiatan di sumur tua baik di Wonocolo, Kecamatan Kedewan dan Malo  telah menggunakan pohon dengan cara menebang untuk membuat lokasi dan tapak sumur baru.
“Dalam hal ini telah terjadi pembabatan pohon jati sebanyak 80 pohon di lokasi Kaligaling tanpa ijin Perhutani,” ujar Agus kepada suarabanyuurip.com
Dia menyampaikan, masalah lain yang muncul adalah terjadinya pemanfaatan dan penggunaan lahan hutan tanpa ijin. Hal itu telah melanggar Undang-undang Kehutanan No 41 Tahun 2009 dan Undang-undang No 18 Tahun 2013 Pasal 11, 27, dan 89.
“Upaya untuk hal itu adalah melakukan penindakan hukum dan ganti rugi oleh pelaku penebangan pohon dan pengguna lahan,” tandas Agus.
Upaya lain adalah, lanjut Agus, apabila kawasan hutan akan digunakan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas pada lapangan sumur tua harus memiliki IPPKH sesuai ketentuan yang berlaku.
Agus juga menegaskan, permasalahan yang paling krusial di sumur tua menyangkut konflik sosial antara masyarakat selama ini  dengan pemegang ijin pengelolaan melalui kerjasama operasi (KSO) karena tidak  dilibatkannya masyarakat sekitar dalam pengelolaan sumur-sumurnya.
“Tindakan ini sudah melanggar Perda Konten Lokal,” tandasnya.
Oleh sebab itu, upaya yang dilakukan adalah melakukan mediasi baik pemerintah, Pertamina EP dan semua pihak yang terkait. Selain itu, juga apabila mekanisme mediasi tidak mencapai kesepakatan maka akan dilakukan upaya hukum.
“Ini akan menjadi domain Pemkab dan Pertamina EP,” pungkasnya.(rien)