SuaraBanyuurip.com – Pembangunan pabrik bioetanol-metanol dengan investasi Rp 22,8 triliun di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur diperkirakan akan mundur dari jadwal. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) akan memperketat pengeluaran izin pemakaian kawasan hutan menyusul bencana alam yang terjadi di Acah dan Sumatera yang ditengarai akibat kerusakan hutan.
Pembangunan Pabrik bioetano dan metanol rencananya akan menggunakan lahan kawasan hutan RPH Sawitrejo, KPH Bojonegoro. Perhutani telah menyiapkan lahan hutan seluas 5.130 hektar. Rinciannya 130 hektar digunakan lokasi pabrik, dan 5.000 ha untuk penanaman bahan baku sorgum.
Ketua Ademos, A. Shodiqurrosyad mengatakan, dari informasi yang diperoleh ada dua pabrik bioetanol yang akan dibangun di Bojonegoro, dengan dua investor berbeda. Yakni pabrik bioetanol di kawasan hutan wilayah Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, yang akan dibangun oleh investor, PT Butonas Petrochemical Indonesia (BPI), dan di Desa Katur, Kecamatan Gayam oleh perusahaan Jepang, JICA (Japan International Cooperation Agency).
“Untuk bahan bakunya beda. Kalau yang di Ngasem akan menggunakan sorgum, sedangkan yang di Katur Gayam pakai Jagung,” kata Arsyad, panggilan akrabnya, saat menjadi narasumber bertema “Sumber Daya Alam Melimpah, Berkah atau Musibah ? di kanal youtube Dewan Jegrank, Selasa (9/12/2025) malam.
Namun, menurut dia, pembangunan dua pabrik bioetanol di Bojonegoro tersebut diperkirakan akan mundur. Salah satu penyebabnya masalah izin pemakaian kawasan hutan, menyusul terjadi bencana alam yang terjadi di Aceh dan Sumatera.
“Sampai sekarang informasinya izin dari Kementerian Kehutanan untuk pembangunan pabrik bioetanol di Bojonegoro belum turun. Saya rasa, dengan terjadinya bencana Aceh dan Sumarera ini, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan akan berhati-hati dan banyak memiliki pertimbangan untuk mengeluarkan izin pemakaian kawasan hutan,” tuturnya.
Sementara Dosen IAI Al Fatimah, Joko Purwanto memberikan pandangan berbeda. Ia menilai, pembangunan pabrik etanol di kawasan hutan Bojonegoro, tidak memberikan dampak besar seperti bencana yang terjadi di Aceh dan Sumatera.
Joko berpendapat, hutan di Pulau Jawa, khususnya di Bojonegoro, mayoritas hutan produksi. Bukan hutan lindung atau hutan primer seperti di luar Pulau Jawa.
“Artinya, hutan produksi ini kan tujuannya memang harus ditebang untuk dijual kalau usianya sudah belasan tahun, dan kemudian ditanami baru lagi. Potensi bencana akibat alih fungsi lahan pasti ada, tapi saya rasa berbeda dengan yang di Acah dan Sumatera,” tutur pria yang juga sebagai Direktur IDFoS Indonesia itu.
Namun demikian, Joko mengingatkan tiga hal tentang rencana pembangunan pabrik etanol di kawasan hutan Bojonegoro. Pertama, pembangunan pabrik jangan di lokasi kawasan hutan yang rawan bencana seperti di Sekar dan Gondang.
Kedua, bahan baku yang digunakan sebaiknya tidak menggunakan Jagung. Karena akan terjadi persaingan pasar, dan bisa menganggu kebutuhan pakan ayam program gerakan ayam petelur mandiri (Gayatri) yang sedang dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Ketiga, keberadaan pabrik bioetanol harus memberikan jaminan pekerjaan kepada petani yang selama ini menggarap lahan hutan. Sebab, akan banyak petani hutan yang akan kehilangan pekerjaan dengan alih fungsinya lahan hutan untuk membangun pabrik dan bahan baku.
“Menurut kami, itu tidak masalah. Tapi dengan catatan, apakah keberadaan pabrik bioetanol itu nantinya mampu menjadi berkah bisa menumbuhkan perekonomian Bojonegoro, atau justru malah merugikan masyarakat,” jelasnya.
“Sumber daya alam ini seperti pisau bermata dua. Jadi yang perlu diperhitungkan dan dikaji bersama, lebih besar mana manfaat atau mudaratnya,” pungkas Joko.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Joko Tri Cahyono sebelumnya menyampaikan, pembangunan pabrik bioetanol-metanol di Bojonegoro akan dimulai dua tahun lagi.
“Untuk etanol-metanol ini Insyallah akan dibangun tahun 2027,” ujarnya.
Adm Perhutani KPH Bojonegoro, Slamet Juwanto menambahkan, pembangunan pabrik bioetanol-metanol hanya menunggu izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
“Sudah di meja Menteri, tinggal ditandatangani. Kalau itu turun, langsung jalan. Tinggal nunggu itu saja,” tegas Juwanto dikonfirmasi terpisah.(red)





