SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah memetakan permasalahan dan solusi terhadap keberadaan sumur minyak tua ilegal di wilayah Kedewan dan Malo.
Kepala Dinas ESDM Bojonegoro, Agus Suprianto, mengatakan, pada sumur ilegal ini telah ditemukan pemboran sumur ilegal di luar titik sumur tua atau ilegal drilling secara tidak terkendali. Kedua, terjadi banyak pemboran ilegal menggunakan tekhnologi tinggi. Ketiga, perambahan baru sumur ilegal di wilayah lain yang dikoordinir oleh koperasi unit desa (KUD) seperti Lapangan Kedewan, Wonosari, dan Kawengan yang merupakan area kerjasama operasi (KSO) PT Geo Cepu Indonesia (GCI).
Selain itu, lanjut Agus, permasalahan lain adanya sumur ilegal adalah KUD memberikan akses ilegal terhadap mobilisasi alat berat ilegaldan diketemukan banyak investor ilegal.
“Untuk masalah sumur ilegal ini, kami menyiapkan berbagai upaya,” tegasnya.
Upaya tersebut, kata Agus, yang pertama adalah melakukan pendataan terhadap sumur-sumur di luar koordinat sah sumur tua oleh Pertamina EP. Â Kedua melakukan upaya penyelesaian masalah sosial ekonomi terhadap penertiban sumur ilegal oleh Pertamina EP yang masih dibahas ditingkat manajemen Pertamina EP.
“Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sumur tua yang legal dan sesuai peraturan,” kata mantan Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro itu.
Selain itu, lanjut Agus, akan melakukan penutupan sumur ilegal oleh tim terpadu terdiri dari Kepolisian, Pertamina EP, TNI, dan Satpol PP. Upaya lain, melakukan monitoring ketat dan penutupan akses mobilisasi alat berat ilegal untuk ilegal drilling.
“Kami juga mengupayakan melakukan proses hukum terhadap pengelolaa sumur ilegal, investor dan pekerja ilegal yang masih melakukan penambangan liar oleh pihak Kepolisian dan pengawasan ketat terhadap kemungkinan dibukanya kembali sumur ilegal yang telah ditutup,” pungkasnya.(rien)