SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Peraturan Daerah (Perda) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Kabupaten Tuban, hingga sekarang ini masih ngendon di meja Gubernur Jawa Timur setelah disepakati antara eksekutif dan legislatif.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Media Pemkab Tuban, Teguh Setyobudi, mengatakan, kalau Perda tersebut sudah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov). Â
“Sudah kita kirimkan ke Pemprov untuk dilakukan revisi,â€kata Teguh melalui ponselnya kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (21/3/2015).
Setelah mendapat persetujuan dari Pemprov, Perda TJSP ini baru akan dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nya. Setelah itu baru bisa dilaksanakan dan diterapkan untuk mengatur tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat.
“Kalau sudah keluar Perbup, Perda ini akan langsung diterapkan,â€tegas Teguh.
 Pemkab mengklaim, Perda ini sudah disingkronkan dengan berbagai peraturan lain yang ada di atasnya. Karena sudah dilakukan beberapa langkah seperti studi banding, dan kajian akademik yang melibatkan akademisi dari Universitas Negeri Solo (UNS).
“Waktu penyusunan, selain dilakukan SKPD-SKPD terkait juga melibatkan akademisi dari UNS untuk melakukan kajian akademik,â€lanjutnya.
 Sebelumnya, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, mengatakan kalau Perda ini akan diterapkan kepada semua perusahaan yang berada di Tuban.
 “Kalau tidak dilaksanakan kita sudah siapkan sangsinya,†tegas Noor Nahar Hussein.(edp)