Menteri Desa PDT Janji Kembalikan Bengkok Kades

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Marwan Jafar,  berjanji merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 yang menghapus hak kepala desa (Kades) atas tanah bengkok. Hal itu dia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja (kungker) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

“Sesuai aspirasi dari para kades tadi, akan dilakukan revisi PP 43. Terutama untuk mengembalikan hak tanah bengkok,“ ujarnya sambil bersantap soto seusai melakukan audiensi dengan 462 Kades se Lamongan di Pendapa Lokatantra.

Rencananya dalam PP tersebut juga akan dirusmuskan win-win solution. Yakni yang dulunya memiliki tanah bengkok, haknya akan dikembalikan dengan melakukan revisi PP nomor 43 tahun 2014. Sedangkan yang tidak memiliki tanah bengkok, akan menerima gaji sebagaimana aturan sebelumnya.

Terkait dana desa yang sampai saat ini belum sampai Rp1 miliar per desa, lagi-lagi Marwan Jafar juga menjanjikan akan merealisasikannya. Namun hal itu dilakukan bertahap dalam waktu tiga tahun kedepan.

Marwan mengungkapkan, awalnya, hanya ada anggaran Rp 9 triliun untuk dana desa. Kemudian ditambah sebesar Rp 11 triliun dari kompensasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) sehingga menjadi Rp20 triliun.

“Jika dirata-rata, tiap desa menerima Rp 240 juta. Sesuai dengan kriteria yakni jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan kesulitan greograifis desannya. Insya Allah secara bertahap hingga tiga tahun kedepan akan kami upayakan bisa 1 desa Rp miliar, sesuai dengan amanat undang-undang,“ kata dia, menjelaskan.

Selain itu, Marwan Jafar juga menyebutkan tujuannya ke Lamongan untuk melihat kesiapan desa dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Termasuk menyampaikan rencana kementeriannya untuk menyediakan pendampingan bagi desa dalam pengelolaan dana desa.(tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *