SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Keberadaan sumur minyak tua di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengundang perhatian Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Sebanyak 25 orang dari Pemerintah Kabupaten dan DPRD Grobogan, Jawa Tengah, melakukan kunjungan kerja di Bojonegoro untuk mempelajari pengelolaan sumur tua.
Rombongan Pemkab Grobogan diterima sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bojonegoro di ruang Batik Madrim, Lantai II, kantor setempat, Selasa (24/3/2015).
Di antaranya, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bagian Pemerintahan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bagian Perekonomian, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Dinas Pendapatan (Dispenda) Bojonegoro.Â
Dalam paparannya, Kepala Bidang Pertambangan dan Migas Dinas ESDM Bojonegoro, Sutanto, menyampaikan segudang persoalan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan dan Malo. Di antaranya maraknya pengolahan minyak mentah secara tradisional di sekitar lokasi penambangan dan belum adanya dokumen UKL-UPL. Kemudian, sering terjadi blow out tanpa ada penanganan yang jelas baik dari KUD maupun dari WKP.
“Selain itu juga adanya permasalahan terhadap kepatuhan hukum dan legalitas. Karena itu sekarang ini kami telah melakukan pemetaan permasalahan di sumur tua dan upaya penanganannya,” ujarnya.
Kepatuhan hukum dan legalitas yang dimaksud, lanjut Sutanto, adanya pergeseran dan penambahan titik sumur baru, penjualan minyak mentah secara ilegal, pembukaan sumur-sumur yang tidak aktif, dan pihak-pihak diluar yang diperjanjikan dengan pemilik WKP, serta pengambilan paksa sumur-sumur Pertamina EP yang masih aktif dan masalah sosial serta kesejahteraan para penambang yang belum terpenuhi sesuai Permen ESDM No 1 Tahun 2008.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Grobogan, Budi Waseso, mengatakan, akan menerapkan pengelolaan sumur tua yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Karena, Pemkab Grobogan telah mendapatkan ijin dari Kementrian ESDM untuk mengelola sumur tua meskipun baru pertama kali dilakukan.
“Kita belum pernah mengelola sumur tua sama sekali, dua tahun ini baru memproses ijin,” ucapnya.
Budi mengatakan, akan ada investor yang akan menangani pengelolaan sumur tua di Grobogan. Sehingga, perlu mengetahui celah-celah bagaimana yang terbaik dengan mempelajari sumur tua di Bojonegoro.
“Kita ingin adanya sumur tua bisa mendongkrak PAD,” imbuhnya.
Pihaknya menyampaikan, akan mempelajari permasalahan sumur tua dan upaya yang dilakukan Pemkab Bojonegoro saat ini. Agar ke depan bisa menjadi alternatif bagaimana mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi permasalahan yang terjadi.
“Kami memiliki 46 sumur tua, dan yang mendapatkan ijin dari Kementrian ESDM ada 27 sumur tua dengan jangka waktu selama 5 tahun kedepan,” ungkap Budi.
Ia menyampaikan, saat ini masih ada beberapa kesepakatan bersama untuk melakukan pengelolaan sumur tua dengan Pertamina EP. salah satunya adalah harga ongkos angkat dan angkut yang diterima, yakni awal permohonan sebesar Rp 4.160 per liter namun yang ditawarkan pada saat penandatanganan kontrak hanya sekitar Rp 1.200 per liter.
“Jadi untuk harga minyak masih digantung oleh Pertamina EP karena belum ada kesepakatan harga minimum, ” pungkasnya.(rien)