Polres Blora Tangkap Tangki Minyak Ilegal

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora Satuan Resimen Mobil (Resmob) Polres Blora, Jawa Tengah menangkap satu unit mobil tangki bermuatan 8.000 liter minyak mentah (crude oil) yang diduga ilegal dari wilayah sumur tua di Wobocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.   

Mobil tangki dengan nomor polisi H 1664 EB ini, ditengarai polisi tidak memiliki izin resmi pengangkutan minyak mentah.

Kapolres Blora, AKBP Mujiyono, melalui Kasat Reskrim AKP Asnanto, mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat kemudian Satresmob Polres melakukan penghadangan di perempatan lampu merah Biandono, Jalan Gatot Subroto. Kemudian mobil tersebut digiring ke Mapolres Blora.

”Minyak mentah yang dibawa dengan truk tangki itu dari Wonocolo, rencananya akan dibawa ke Grobogan untuk dijual kepada pembeli yang sudah siap menunggunya,” katanya, Rabu (25/3/2015).

Selain menahan mobil tangki, polisi juga mengamankan dua orang awak kendaraan. Mereka adalah pengemudi, Rifai, warga Desa Kilangtani, Kecamatan Getasrejo,  Kabupaten Grobogan, dan kenek, Widodo, asal Desa Tlogoharjo, Kecamatan Giritanto, Kabupaten Wonogiri.

Baca Juga :   Kilang Mini TWU Bisa Kurangi Subsidi BBM

Secara terpisah, Public and Government Relation Staff, Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Aulia Arbiani, saat dihubungi melalui ponselnya membenarkan adanya penangkapan mobil tangki oleh jajaran Polres Blora.

“Benar ada penagkapan CO (Crude Oil) di Blora,” katanya melalui pesan singkat yang di kirim kepada wartawan, sesaat setelah dirinya berkoordinasi dengan pihak security. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *