SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Kepala Biro Humas dan CSR PT Semen Indonesia, Tbk, Wahyu Darmawan, mengatakan, kalau saat ini perusahaan masih melakukan penyelidikan internal terungkapnya semen curah yang dibungkus kembali menggunakan sak atau karung bekas (semen pocong).
Semen curah selama ini hanya dijual kepada perusahaan. Serta tidak untuk dikemas kembali kemudian dijual seperti halnya semen pocong.
“Semen curah selama ini kan hanya dijual ke industri saja, dimuat kepada konsumen menggunakan truck bull,†kata Wahyu Darmawan kepada suarabanyuurip.com di kantornya, Jumat (27/8/2015).
Wahyu menjelaskan, secara internal perusahaan masih menyelidiki asal dari semen tersebut. Baik itu kendaraan pengangkutnya ataupun produk semen itu sendiri.
“Jangan-jangan kendaraan ada identitas kita, tetapi produk semennya bukan milik kita. Atau sebaliknya jangan-jangan dari luar tampak kendaraan lain tetapi produk yang didalamnya adalah produk kita,†kata Wahyu.
Apabila itu produk milik PT SI, perusahaan pun masih merasa perlu apakah semen curah itu diselundupkan dari pabrik dan dijadikan semen pocong sebelum sampai ke distributor. Atau ada kemungkinan lain yaitu semen itu sudah menjadi milik distributor dan baru dijadikan semen pocong.
“Kalau belum sampai kedistributor kan masih menjadi milik PT SI, kita dirugikan secara materil karena konsumen akan komplain dan mengajukan klaim harga kepada kita karena barang yang dipesan bobotnya tidak sesuai,†kata Wahyu.
“Ini masih kita selidiki truck itu keluarnya dari perusahaan apa tidak?†lanjutnya.
Wahyu menambahkan, apabila semen tersebut sudah menjadi milik distributor, perusahaan mengaku dirugikan secara moril. Karena berkaitan dengan nama baik dan juga wilayah pemasaran akan terganggu dengan adanya penyelewengan ini.
Ketika ditaanya apabila ada orang dalam perusahaan yang terlibat dalam upaya ini? Wahyu menyebut, akan ada sangsi administrasi dan disiplin disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Apabila sopir, tentu akan berlanjut dengan upaya pidana karena tergolong kasus pencurian.
“Proses administrasi disiplin akan kita lakukan apabila ada karyawan yang terlibat,†kata Wahyu.
“Selain sangsi disiplin juga akan dipakai upaya pidana,†pungkasnya. (edp)