Biaya Parkir Stasiun KA Cepu Dikeluhkan

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora  – Tingginya tarif parkir kendaraan di Stasiun Besar Cepu mendapat keluahan dari warga. Selain nilai biaya di atas rata-rata, hanya lewat pun harus membayar tarif parkir yang telah ditentukan.

“Mahal dan terkesan aneh, cuma lewat harus bayar seperti markir,” tutur Rozikin, warga setempat yang kebetulan lewat, Senin (30/3/2015).

Rozi, panggilan akrabnya mengatakan, selain biaya parkir yang sangat mahal, adanya peraturan yang memberatkan juga dirasakannya.

Menurut dia, penetapan biaya parkir di depan stasiun sebesar Rp3.000, berbeda di tempat kepentingan publik yang lain. Hal lain yang membuat dirinya merasa aneh adalah pengenaan biaya ketika melewati parkir Stasiun.

Hal yang sama juga diungkapkan, Firman. Dia dikenai tarif parkir hingga ratusan ribu, lantaran dirinya parkir inap kurang lebih dalam jangka waktu seminggu.

“Ini jelas tidak masuk akal,” kata dia yang mengungkapkan, kejadian itu sudah beberapa bulan yang lalu.

Edi, Supervisor PT Reska Multi Usaha, anak Perusahaan PT KAI yang mengelola parkir di Stasiun Besar Cepu membenarkan mahalnya biaya parkir tersebut. “Memang PT KAI memiliki kebijakan sendiri dan tidak ikut peraturan Pemda,” ungkap Edi.

Baca Juga :   Camat Jenu Desak SG Cegah Polusi Batubara

Dia menuturkan, selisih harga parkir PT KAI dengan ruang parkir yang ikut aturan Pemda sekitar Rp1.000. “Kalau ikut aturan Pemda memang hanya Rp2.000,” katanya.

Dia menjelaskan,  satu kali masuk tempat parkir, kedaraan mobil maupun motor dikenakan biaya Rp3.000. Kendaraan berada di parkir lebih dari 6 jam, di kenakan biaya Rp8.000. Jika nitip selama 24 jam, menurut dia, dikenakan biaya Rp16.000.

Dia menjelaskan, alasan mahalnya biaya tersebut karena besarnya biaya kontrak dan biaya operasional yang sangat mahal.

Menurut dia, dalam satu bulan, pihaknya harus membayar pajak pada Pemkab sebesar Rp1,4 juta, gaji petugas yang mengikuti UMR (Upah minimum regional). Kontrak parkir dengan PT KAI sendiri sebesar Rp72 juta per tahun. “Jadi, hanya lewat pun dikenakan biaya Rp3.000,” pungkas dia. (ams) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *