SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Kabupaten Blora, Jawa Tengah belakangan menjadi tempat eksodus cafe dan karaoke liar. Hal itu ditandai dengan menjamurnya cafe liar di sudut kota Cepu.
Kondisi tersebut mengundang perhatian dari  kalangan anggota DPRD Blora. Mulyono, Aggota Fraksi PKS DPRD Blora, mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penertiban keberadaan cafe liar tersebut.
“Untuk mengurangi dampak negatif maka harus segera ditutup,†kata Mulyono, Senin (30/3/2015).
Dia mengaku prihatin dengan menjamurnya cafe di Blora. Seakan menimbulkan kesan menjadi tempat tujuan eksodus dari luar daerah.
Baru-baru ini, lanjut politisi PKS ini, dengan ditutupnya cafe liar di Kabupaten Grobokan, para Pemandu Karaoke, akrab diseut Purel, serta pengusaha diduga melakukan eksodus ke Blora.
 Ada juga indikasi ekpansi dari Doly Surabaya,†ungkapnya.
Dia melanjutkan, bukan hanya masalah cafe, penjual minuman keras juga secara terang-terangan menjualbelikan barang haram tersebut. Salah satunya di Taman seribu lampu.
“Di taman nomor enam, secara terang-terangan minuman oplosan dijual bebas,†ungkapnya.
Dengan kondisi itu, dirinya mendesak dari aparat segera melakukan operasi pekat dan melakuan razia.
“Seharusnya sesegera mungkin ada razia dari aparat secara kontinyu,†ujar dia.
Dari informasi yang diperoleh, jumlah kafe dan karaoke di Blora sebanyak 86 buah. Jumlah terbanyak adalah di Kecamatan Cepu yang mencapai 66 tempat. Sedang Kecamatan Blora hanya enam tempat, Kecamatan Bogorejo empat tempat, Kecamatan Tunjungan satu serta Kecamatan Kunduran dan Todanan masing- masing dua kafe dan karaoke.
Kepala Kantor Satpol PP Blora, Sri Handoko, melalui Kasi Pembinaan dan Pengawasan Welly Sujatmiko menjelaskan, seiring diberlakukannya Perbup Nomor 11 tahun 2014, semua usaha hiburan malam dan karaoke harus memperbarui izin.Â
“Batas waktu pengurusan izin sampai bulan April,†tegasnya
Dia menjelaskan, dalam peraturan itu disebutkan bahwa pengusaha dan pengelola cafe, dan karaoke harus mengurus izin baru terkait usaha yang dilakukan. Sebab, izin lama yang sudah dikantongi dianggap tidak berlaku lagi.
Pihaknya berjanji akan melakukan penertiban setelah batas waktu pengurusan izin itu terlampaui. “Sepengetahuan kami sudah ada cafe atau karaoke lama yang mengurus perijinan kembali,†katanya. (ams)